Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut napi pelesiran, 6 petugas lapas Sukamiskin turun pangkat

Buntut napi pelesiran, 6 petugas lapas Sukamiskin turun pangkat Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Enam petugas lapas dijatuhi sanksi penurunan pangkat terkait ditemukannya narapidana di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pelesiran. Sanksi dikeluarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Karena bukan pejabat, mereka kena sanksi turun pangkat. Jadi enggak bisa naik pangkat, nanti akan ditugaskan di bagian administrasi," kata Kakanwilkum HAM Jabar Susy Susilawati di kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Kota Bandung, Jumat (10/2).

Dia mengatakan, para petugas ini diduga lalai menerapkan fungsi dan pokoknya sebagai sipir. Pihaknya ‎lewat investigasi yang dilakukan tim 7 terdiri petugas Dirjen PAS, Inspektorat Kemenkum HAM, dan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, mengendus adanya tiga terpidana Anggoro Widjojo, Rachmat Yasin dan Romi Herton yang disebut-sebut pelesiran, sehingga itu masuk dalam sebuah pelanggaran berat.

"Ada kelemahan dipengawalan. Tidak optimal. Jadi seharusnya pengawalan sejak keluar hingga kembali (ke penjara) itu melekat. Tapi disalahgunakan oleh narapidana tersebut untuk keluar tidak sesuai izin yang diberikan," tuturnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Molyanto mengatakan, pihaknya tengah menyeleksi orang-orang yang memiliki integritas dan disiplin untuk mengganti posisi enam petugas baru di Sukamiskin.

"Kita lihat yang integritasnya mantap. Ya nanti mereka bisa dari Bandung Raya ini, seperti dari Lapas Banceuy atau lainnya," kata Molyanto yang juga ketua tim investigasi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP