Buntut bentrok suporter Bonek & PSHT di Surabaya, pengeroyok divonis 10 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua oknum suporter bonek, Persebaya Surabaya. Kedua terdakwa yang mendapatkan vonis ini adalah Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja’far bin Hasim.
Sidang yang diketuai Hakim Syifa’urosidin menilai keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan terhadap pesilat PSHT, Eko Ristianto, usia 25 tahun, warga Tlogorejo, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonegoro dan serta Mohammad Anis, usia 20 tahun, warga Simorejosari, Kabupaten Bojonegoro.
Akibat dari penganiayaan dilakukan Mochammad Tiyok Dwi Septian dan Mochammad Ja'far, korban Eko Ristianto meninggal saat dibawa menuju ke rumah sakit. Sedangkan Anis, berhasil diselamatkan, dan mengalami luka berat.
Atas perbuatan ini, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUH Pidana. "Dengan ini menyatakan, terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja’far bin Hasim, masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," terang hakim Syifa’urosidin, dalam bacaan putusan vonis di PN Surabaya, Kamis (1/3).
Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Siska Christina.
Usai sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Syifa’urosidin, memimpin sidang di ruang Cakra melanjutkan sidang dengan dua terdakwa Achmad Sruyadi Carera dan Joned Simanjuntak. Dua oknum suporter bonek Persebaya Surabaya, dijerat Undang-undang ITE tersebut mendapat putusan vonis berbeda dari hakim.
Untuk terdakwa Achmad Sruyadi Carera divonis 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan diajukan jaksa, yakni 3 tahun, 6 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Joned Simanjuntak divonis 3 tahun penjara, denda 500 juta atau kurungan 2 penjara 2 bulan. Putusan vonis diterima terdakwa Joned lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun, 6 bulan penjara.
Bentrokan massa Bonek dengan sejumlah anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) terjadi saat kedua kubu berpapasan di Jalan Tambak Osowilangon Surabaya, usai pertandingan laga kandang Persebaya melawan Persigo Semeru FC Lumajang pada sekitar pukul 23.30, Sabtu (30/9) malam.
Pada saat itu sebenarnya polisi telah berhasil membubarkan bentrokan. Namun, polisi gagal mengantisipasi massa bonek yang melakukan pengadangan di Jalan Raya Balongsari, yang kemudian membakar sebuah unit sepeda motor hingga dua orang menjadi korban meninggal dunia dari kubu PSHT.
Dua korban tewas teridentifikasi bernama Eko Ristanto, usia 25 tahun, warga Tlogorejo, Kepuh Baru, Bojonegoro, serta Mohammad Anis, usia 20 tahun, warga Simorejosari, Bojonegoro.
Dalam bentrokan itu, ternyata banyak suporter bonek yang tersulut amarah. Itu berkat dari sosial media yang disebarkan oleh dua oknum suporter bonek Persebaya Surabaya, Achmad Sruyadi Carera dan Joned Simanjuntak.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya