Buni Yani pertanyakan kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE saat dirinya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di Kepulauan Seribu. Buni Yani tiba sekitar pukul 10.20 Wib, didampingi Kuasa Hukumnya Cecep Suhardiman.
Kepada awak media, Buni mengungkapkan kedatangannya bukan untuk memenuhi panggilan penyidik, melainkan ingin menanyakan terkait berkas perkara dirinya. Pasalnya, waktu 14 hari yang diberikan untuk melengkapi berkas belum dipenuhi oleh penyidik.
"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau nggak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berati menyalahi aturan. Pertama KUHAP Pasal 138, lalu menyalahi peraturan Kejaksaan No 36 tahun 2011 Pasal 12 ayat 5. Itu yang disalahi oleh polisi kalau mau memeriksa saya hari ini. Jadi kira-kira gitu," ujar Buni di Polda Metro Jaya, Senin (9/1).
Buni menjelaskan, berkas perkara dirinya sudah dilimpahkan ke Kejati oleh penyidik pada, Selasa 6 Desember 2016 lalu. Namun, saat itu Kejaksaan menyatakan P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan dikembalikan ke penyidik Polri pada Senin, 19 Desember 2016.
Hingga saat ini, Buni menyebut jika berkas perkara tersebut belum lagi dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan.
"Padahal proses perbaikan berkas perkara dari dinyatakan P19 itu harus 14 hari. Tidak boleh lebih. Tapi ini saya malah dipanggil untuk diperiksa kasus itu (UU ITE)," tuturnya.
"Seharusnya saya nggak datang saja, sebagai warga negara saya nggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Buni Yani, Cecep Suhardiman meminta agar penyidik tidak memaksakan kasus terhadap kliennya.
"Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang, 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan oleh penyidik. Karena dalam aturan sebenarnya boleh nggak hadir," katanya.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan berkas perkara kasus Buni telah dikembalikan kepenyidik dari kejaksaan sejak Selasa 20 Desember lalu.
"Kejaksaan meminta keterangan ahli," katanya saat ditemui merdeka.com, di Gedung Bea Cukai saat menghadiri pemusnahaan miras ilegal, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
Hal senada diungkapkan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rokhmat mengatakan, pihak akan meminta keterangan ahli hukum pidana.
"Kita akan minta keterangan dari salah satu perguruan tinggi. Saksi ahli hukum pidana," kata Agus saat hadiri pemusnaan miras di wilayah Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/12) kemarin.
Saat ini, kata Agus, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi ahli. Nantinya, lanjutnya, berkas tersebut diupayakan akan dilimpahkan kembali dalam satu pekan ini.
"Diupayakn waktu 14 hari ke jaksaan," pungkas Agus.
Seperti diketahui, Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang penggalan Surat Al-Maidah ayat 51 ke media sosialnya.
Atas tindakan tersebut, dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, majelis tunggal PN Jaksel Sutiyono, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya
Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaDukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca Selengkapnya