Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buni Yani pertanyakan kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan

Buni Yani pertanyakan kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Buni Yani. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE saat dirinya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di Kepulauan Seribu. Buni Yani tiba sekitar pukul 10.20 Wib, didampingi Kuasa Hukumnya Cecep Suhardiman.

Kepada awak media, Buni mengungkapkan kedatangannya bukan untuk memenuhi panggilan penyidik, melainkan ingin menanyakan terkait berkas perkara dirinya. Pasalnya, waktu 14 hari yang diberikan untuk melengkapi berkas belum dipenuhi oleh penyidik.

"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau nggak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berati menyalahi aturan. Pertama KUHAP Pasal 138, lalu menyalahi peraturan Kejaksaan No 36 tahun 2011 Pasal 12 ayat 5. Itu yang disalahi oleh polisi kalau‎ mau memeriksa saya hari ini. Jadi kira-kira gitu," ujar Buni di Polda Metro Jaya, Senin (9/1).

Buni menjelaskan, berkas perkara dirinya sudah dilimpahkan ke Kejati oleh penyidik pada, Selasa 6 Desember 2016 lalu. Namun, saat itu Kejaksaan menyatakan P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan dikembalikan ke penyidik Polri pada Senin, 19 Desember 2016.

Hingga saat ini, Buni menyebut jika berkas perkara tersebut belum lagi dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan.

"Padahal proses perbaikan berkas perkara dari dinyatakan P19 itu harus 14 hari. Tidak boleh lebih. Tapi ini saya malah dipanggil untuk diperiksa kasus itu (UU ITE)," tuturnya.

"Seharusnya saya nggak datang saja, sebagai warga negara saya nggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Buni Yani, Cecep Suhardiman meminta agar penyidik tidak memaksakan kasus terhadap kliennya.

"Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang, 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan oleh penyidik. Karena dalam aturan sebenarnya boleh nggak hadir," katanya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan berkas perkara kasus Buni telah dikembalikan kepenyidik dari kejaksaan sejak Selasa 20 Desember lalu.

"Kejaksaan meminta keterangan ahli," katanya saat ditemui merdeka.com, di Gedung Bea Cukai saat menghadiri pemusnahaan miras ilegal, Jakarta Timur, Jumat (23/12).

Hal senada diungkapkan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rokhmat mengatakan, pihak akan meminta keterangan ahli hukum pidana.

"Kita akan minta keterangan dari salah satu perguruan tinggi. Saksi ahli hukum pidana," kata Agus saat hadiri pemusnaan miras di wilayah Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/12) kemarin.

Saat ini, kata Agus, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi ahli. Nantinya, lanjutnya, berkas tersebut diupayakan akan dilimpahkan kembali dalam satu pekan ini.

"Diupayakn waktu 14 hari ke jaksaan," pungkas Agus.

Seperti diketahui, Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang penggalan Surat Al-Maidah ayat 51 ke media sosialnya.

Atas tindakan tersebut, dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, majelis tunggal PN Jaksel Sutiyono, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya

Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya

Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini

Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini

Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.

Baca Selengkapnya
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya