Buni Yani ngotot minta jaksa hadirkan Ahok di sidang
Merdeka.com - Mangkirnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE disesalkan terdakwa Buni Yani. Sebagai objek yang ada dalam video terkait surat Al-Maidah 51 tersebut, harusnya mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa hadir sebagai saksi fakta.
"Yang jelas kapasitas sebagai saksi fakta harusnya bisa dihadirkan. Supaya majelis hakim menilai. Jadi bisa kan minggu depan kalau bisa hadir. Karena hakim menyatakan tidak bisa dibacakan BAP-nya," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian di sela-sela sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (8/8).
Dalam sidang kali ini sebenarnya Ahok direncanakan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar. Tapi memang Ahok tidak hadir karena alasan jarak yang cukup jauh. Ahok yang berstatus terpidana terkait dugaan penodaan agama itu juga akhirnya memberikan BAP yang sudah disumpah.
Aldwin melanjutkan, kehadiran Ahok memberikan kesaksian pada terdakwa Buni Yani penting. Keterangan Ahok akan menjadikan penilaian majelis hakim objektif. Dia mengaku, tidak cukup puas dengan kesaksian yang sudah dihadirkan JPU baik itu saksi fakta maupun ahli.
"Saksi ahli tadi pidana itu kurang kompeten. Disertasinya perdata. Sedangkan tadi kan menyangkut pidana. Banyak yang menjawab seperti orang umum," jelasnya.
JPU Andi M Taufik mengatakan, pihaknya diberikan kesempatan satu kali lagi untuk melayangkan surat pemanggilan. "Kita upayakan dulu," singkatnya.
Pihaknya juga tidak bisa memaksa untuk bisa menghadirkan Ahok dalam sidang. "Tidak bisa dipaksa, karena dia (Ahok) juga kan sudah ditahan, kita hanya bisa upayakan dulu," ucapnya.
Dia melanjutkan, ketidakhadiran Ahok sesungguhnya tidak menjadi masalah yang krusial melihat berkas kesaksiannya sebagai fakta dalam sidang tersebut sudah disumpah.
"Itu (berkas kesaksian dan Ahok) kan sudah disumpah, menurut kami nilainya sama dengan yang bersangkutan datang ke sidang. Jadi ini sama saja, enggak ada masalah," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya