Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bule di Bali polisikan balik aktor Jeremy Thomas

Bule di Bali polisikan balik aktor Jeremy Thomas jeremy thomas dan arya bima ramaikan pesta laut di cirebon. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Seorang warga negara asing bernama Patric Alexander Morris, mempolisikan aktor Jeremy Thomas Ke Polda Bali. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan vila di Ubud, Gianyar.

Informasi yang berhasil dihimpun Jumat (5/12), Jeremy sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali.

"Sudah sebulan ini beliau (Jeremy Thomas) selalu bolak-balik Polda untuk dimintai keterangan," bisik seorang petugas.

Kuasa hukum Patric, IB Putu Astina mengatakan, kasus ini dilaporkan kliennya pada 7 Oktober lalu ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan vila di Kedewatan, Ubud, Gianyar.

"Kami sudah resmi laporkan Jeremy Thomas ke Polda Bali pada 7 Oktober lalu dan kasusnya sedang ditangani Polda Bali," ungkapnya.

Dijelaskannya, kasus ini berawal saat Patric membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud pada tahun 1999 lalu seluas 35 are. Karena warga asing, Patric meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen properti tanah tersebut. Kemudian pada tahun 2000 dibangunlah vila mewah di atas tanah tersebut.

Selanjutnya, Patric yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama untuk membangun spa di atas sisa tanah seluas 12 are yang berada di sebelah vila milik Patric. "Kerjasama itu dilakukan pada 2013 lalu," terangnya.

Kala itu, Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa. Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke namanya dengan alasan untuk mempermudah keluarnya kredit di bank.

"Karena sudah kenal dekat dengan Jeremy, klien saya mau saja dan dilakukan jual beli dari Marcio ke Jeremy melalui persetujuan Patric," urainya.

Masalah muncul ketika kredit di bank cair senilai Rp 17 miliar yang sudah ditandatangani Patric di hadapan notaris. Namun Jeremy tidak pernah melaporkan kepada Patric ke mana uang tersebut.

Patric hanya diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Bahkan, Patric yang menempati vila tersebut bersama keluarganya justru dilaporkan ke Polres Gianyar dengan tuduhan penyerobotan vila.

"Klien kami akhirnya divonis satu bulan karena kasus tipiring ini," tuturnya.

Tidak terima, Patric melalui kuasa hukumnya lalu melaporkan Jeremy ke Polda Bali pada 7 Oktober dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.

Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP IB Megeng membenarkan sedang menangani kasus yang membeli aktor Jeremy Thomas. Namun ia enggan merinci dengan alasan masih tahap lidik. "Sekarang masih tahap lidik," Singkatnya, enggan berkomentar lebih lanjut, Jumat (5/12). (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP