Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bule di Badung Tidak Pakai Masker, Satpol PP Sebut Mereka Tidak Percaya Ada Covid-19

Bule di Badung Tidak Pakai Masker, Satpol PP Sebut Mereka Tidak Percaya Ada Covid-19 Bule di Badung langgar protokol kesehatan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Puluhan bule atau warga negara asing yang berada di Kabupaten Badung, Bali terjaring razia Satpol PP karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan. Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menuturkan, biasanya para bule yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan karena mereka tidak percaya adanya pandemi Covid-19.

"Memang dari awal tidak percaya terhadap adanya wabah Covid-19 ini. Iya bagaimana, kalau orang sudah tidak percaya, kan susah ngomong sama orang yang tidak percaya," kata Suryanegara saat dihubungi, Rabu (17/2).

Kendati begitu, dia mengklaim untuk pelanggaran bule yang tidak menaati protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Badung sudah mulai berkurang.

"Masih kita dapatkan cuman yang sekarang ini agak berkurang," tuturnya.

Dari catatan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama, kedua dan PPKM Mikro telah mengenakan sanksi denda terhadap 359 orang. Di antaranya 323 WNA dan 36 WNI.

"Tapi sudah menurun, (dulu) dari 100 (WNA yang melanggar) sekarang sudah 30-an selama 8 hari PPKM Mikro," imbuhnya.

Selain itu, saat dikenai sanksi denda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, banyak bule yang beralasan tidak memiliki uang. Tetapi ada bule juga yang meremehkan saat diberi sanksi denda mengantakan sangat murah.

"Ada yang beralasan tidak punya uang, yang mengherankan kami (denda) Rp 100 ribu ada yang bilang murah. Tapi ada yang sama sekali tidak punya uang, uang recehan saja yang dibawa. Bagaimana, kita mau menaikan denda banyak juga yang tidak punya uang karena sedikit yang sanggup bayar," jelasnya.

Ia menyebutkan, maka untuk alternatif lainnya agar para bule jera adalah dengan melakukan rapid test antigen bila ditemukan tidak mengenakan masker, serta menambah sanksi hukuman push up sebanyak 30 hingga 50 kali.

"Maka alternatif, untuk sanksi rapid antigen, bayar tidak bayar mereka tetap rapid antigen. Sebagai alternatif mereka melanggar. Ada yang mau, kalau yang tidak mau kita tetap suruh bayar denda. Cuma sekarang push up 30 sampai 50 kali kalau dulu 10 kali," ujar Suryanegara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP