Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bulan depan berkas perkara Miryam akan dilimpahkan ke Pengadilan

Bulan depan berkas perkara Miryam akan dilimpahkan ke Pengadilan sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani. Juru Bicara KPK febri Diansyah menuturkan, berkas perkara Miryam akan diserahkan ke pengadilan bulan depan.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Miryam S Haryani (MSH) ke penuntut umum atau pelimpahan tahap dua dalam perkara memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik," ujar Febri di Gedung KPK, semalam.

Setelah ke penuntutan, berkas perkara tersebut bisa langsung diserahkan ke Pengadilan. KPK berjanji secepatnya menyelesaikan dakwaan untuk dibawa ke persidangan.

"Setelah pelimpahan tahap dua, tim akan menyusun dakwaan untuk nanti kemudian di awal Juli kita akan melimpahkannya ke pengadilan," ucapnya.

Febri menegaskan, KPK akan fokus pada fakta hukum dan bukti yang ada. KPK mengimbau untuk semua pihak mendukung proses ini, tidak mencampurkan proses hukum dengan politik. Karena itu, dia menilai Pansus angket KPK tak perlu lagi memanggil Miryam. Sebab, politisi Partai Hanura ini sudah menuliskan surat yang berisi tak ada tekanan yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR.

"Kalau Miryam sudah mengakui benar yang bersangkutan menulis surat tersebut. Sebenarnya kalau kita lihat dari keinginan DPR memanggil Miryam untuk mengonfirmasi surat itu benar atau tidak, ketika Miryam sudah menjawab hal tersebut dan itu disampaikan secara terbuka. Saya kira kalau hanya itu kebutuhan untuk memanggil Miryam justru sebenarnya tidak perlu dilakukan," katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Dalam persidangan perkara KTP-E pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam, sambil menangis. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP