Buktikan Setnov bersalah, KPK akan buka rekaman di pengadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR SN (Setya Novanto) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Bahkan lembaga antirasuah ini siap untuk membeberkan semua bukti di pengadilan.
Terkait sempat adanya penarikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tidak mengganggu penetapan ini. Sebab pihaknya memiliki bukti yang kuat.
"Terkait dengan menarik BAP, kemudian itu nanti kita adu bukti di pengadilan usai terjadi adanya kita tersangkakan pemberi saksi palsu kita akan membuka rekaman," katanya di kantornya, Senin (17/7).
Dia mengungkapkan, mempunyai data atau informasi kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Harapannya ini bisa membuktikan kepada majelis hakim dan masyarakat bahwa kinerja KPK tidak kendor.
"Jadi semuanya proses berikutnya kita serahkan ke pengadilan, KPK membawa alat bukti untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat kita berjalan dalam track yang benar," tutupnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR SN (Setya Novanto) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan (KTP-e)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.
KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Selengkapnya