Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buktikan pencucian uang, notaris kepercayaan Djoko dihadirkan

Buktikan pencucian uang, notaris kepercayaan Djoko dihadirkan Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini berencana menghadirkan saksi Erick Maliangkay, untuk membuktikan dakwaan pencucian uang yang dilakukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011, Djoko Susilo. Erick diketahui merupakan notaris kepercayaan Djoko Susilo, yang menangani pembelian rumah dan tanah.

Sidang lanjutan hari ini juga akan mendengarkan beberapa saksi lain karena Jumat pekan lalu gagal bersaksi karena persidangan ditunda lantaran arus listrik di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, padam. "Saksi yang dihadirkan ada Erick Maliangkay, Baharatmo Prawiro Utomo (produsen keramik), Aswendi Kamuli (notaris/ppat), Fauzi Saleh (Dirut PT Guna Bangsa Perkasa)," kata Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, saat dihubungi, Senin (18/6).

Menurut anggota tim penasihat hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, jaksa juga menghadirkan petugas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK dan Kepala Urusan Keuangan Ditlantas Polda, Tri Puji Rahardjo.

Persidangan terdakwa Djoko Susilo kali ini sudah memasuki tahap pembuktian dakwaan pencucian uang. Pada sidang Jumat pekan lalu terungkap soal pembelian rumah mewah seharga Rp 7,1 miliar dilakukan oleh istri ketiga Djoko Susilo, Dipta Anindita, di Perumahan Bukit Golf II nomor 12, Semarang, Jawa Tengah. Yang menangani pembelian rumah itu adalah Erick Maliangkay dan Lam Anton Ramli.

Pada persidangan itu juga, diketahui Dipta masih mencantumkan status lajang pada Kartu Tanda Penduduknya saat membeli rumah itu tahun lalu. Padahal, pada 2008, dia sudah menikah dengan Djoko Susilo. Usai persidangan, Djoko mengutarakan keberatannya kepada majelis hakim agar anak dan istrinya yang termasuk dalam surat dakwaan tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Tetapi, permintaan itu ditampik majelis hakim, dan tetap memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan anak dan istri Djoko.

Dalam surat dakwaan, Djoko Susilo bersama-sama dengan Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yakni menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Dengan bantuan beberapa orang tadi, Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia membelanjakan beberapa hartanya atas nama keluarganya. Yakni istri Djoko antara lain Suratmi, Dipta Anindita, dan Mahdiana. Selain itu, Djoko juga menyamarkan harta atas nama Djoko Waskito (ayah Dipta), Sudiyono, Mudjiharjo. Kemudian, Djoko juga menyamarkan harta atas nama anaknya Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya.

Menurut dakwaan JPU, penghasilan Djoko Susilo sebagai anggota Polri tidak mencukupi buat membeli dan memiliki berbagai harta dalam bentuk tanah, bangunan, dan berbagai kendaraan.

Jaksa menjerat Djoko dengan empat pasal pencucian uang. Untuk tindak pidana pencucian uang dilakukan di bawah 2010, jaksa menganggap Djoko melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu buat tindak pidana pencucian uang setelah 2010, Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP