Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buktikan kebohongan Agus, Hotma putar video di sidang Margriet

Buktikan kebohongan Agus, Hotma putar video di sidang Margriet Rekaman video pemeriksaan Agusta. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Video rekaman proses pemeriksaan terdakwa Agustay Handa May di Polresta Denpasar diputar, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline (8) yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/2). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan replik (tanggapan) dari kuasa hukum Margriet C Megawe.

Proses pemeriksaan atau penyidikan yang dilakukan terhadap Agustay dijadikan alat bukti bagi Hotma Sitompoel dan rekan di persidangan PN Denpasar, Senin (22/2) Bali. Hotma mengungkapkan bahwa apa yang terekam dalam video menunjukkan bahwa keterangan Agustay yang menyebutkan dirinya mengakui pembunuhan terhadap Engeline lantaran dianiaya penyidik adalah bohong.

"Ini faktanya, di mana dalam rekaman video tadi jelas membuktikan bahwa Agustay telah membohongi persidangan ini. Sama sekali apa yang diungkapkan tidak berdasarkan paksaan ataupun ancaman dari mana pun. Bahkan saat itu terlihat dirinya didampingi oleh pengacaranya," beber Hotma Sitompoel di dalam ruang sidang utama PN Denpasar, Bali.

Dalam tayangan video berdurasi 20 menit ini tergambar jelas tentang bagaimana proses Agustay diperiksa penyidik Polresta Denpasar. Bahkan Agustay juga sempat diajak untuk bersembahyang namun menolak. Dalam pengakuannya Agus membeberkan bahwa apa yang telah diperbuat kepada Engeline anak angkat dari majikannya margriet.

Pada tayangan video itu Agus mengakui dirinya melakukan tindakan pencabulan sebelum akhirnya membunuh Engeline lantaran berteriak. Hal itu dinilai disampaikan tanpa ada tekanan penyidik di Polresta Denpasar. Agustay menjawab tidak ketika ditanya seputar ancaman terkait kesaksiannya.

Diperjelas dalam pembacaan replik oleh penesehat hukum terdakwa Margriet, bahwa semua dakwaan sangat tidak logis. Di mana saksi menyebut Engeline dipukul dengan bambu hingga pecah di umur 6 tahun namun tanpa ada bekas dan cacat.

"Hal tidak logis lagi adalah soal kepala Engeline dipukul kepalanya hingga mengeluarkan darah pada telinga dan hidung, seperti yang disampaikan oleh Agustay. Apakah itu logis? Sementara Engeline masih bisa bermain dan sekolah seperti kegiatan sehari-hari. Inilah yang dijadikan tuntutan dari jaksa, jelas sangat tidak masuk akal. Sangat disayang ini terjadi di persidangan ini," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP