Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti tidak lengkap, sidang PK terpidana mati Martin Belo ditunda

Bukti tidak lengkap, sidang PK terpidana mati Martin Belo ditunda ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati, Martin Anderson alias Belo. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (26/3).

Ketua Majelis Hakim, Suyadi, mengatakan sidang belum dapat diputus dengan alasan pihak pemohon akan melengkapi sejumlah alat bukti.

"Setelah bermusyawarah penundaan dilakukan 1 minggu, karena pemohon akan melengkapi alat bukti," kata Suyadi di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (19/3).

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana menolak dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan waktu penundaan sidang. Bahkan JPU meminta sidang digelar pada hari berikutnya.

"Maaf yang mulia, kami pihak termohon meminta yang mulia untuk mempertimbangkan kembali penundaan sidang karena penundaan sidang terlalu memakan waktu yang lama. Kami pemohon siap sidang kembali digelar besok," ujar Arya.

Selain itu, Arya mempertanyakan dalam sidang berikutnya apa terpidana diwajibkan hadir dalam persidangan apa tidak. Dia meminta terpidana dikembalikan ke Nusakambangan.

"Apa dalam persidangan berikutnya, terpidana diwajibkan hadir dalam persidangan yang mulia? Mengingat penundaan sidang hanya memperlambat pelaksanaan (eksekusi)," tambah dia.

Suyadi kembali mengatakan bahwa terpidana tidak diwajibkan hadir dalam persidangan berikutnya. Dia mempersilakan terpidana untuk dikembalikan ke Nusakambangan.

"Terpidana dikembalikan ke Nusakambangan karena pada sidang berikutnya terpidana tidak diwajibkan hadir dalam persidangan," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP