Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti sudah lengkap, KY segera laporkan balik Hakim Sarpin

Bukti sudah lengkap, KY segera laporkan balik Hakim Sarpin Hakim Sarpin diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/agil

Merdeka.com - Pengacara Taufiqurrahman Sahuri, Dedi J Syamsuddin mengatakan akan melapor balik hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan. Laporan ini akan dilayangkan pada hari Kamis (1/10) yang sebelumnya sudah dilaporkan pada Senin (28/9), namun laporan belum diterima Bareskrim lantaran tidak memenuhi alat bukti yang cukup.

"Hari ini sudah kita lengkapin. Kamis nanti kita ke Mabes, lagi sibuk banget nih hari ini," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29/9).

Tuduhan yang dilayangkan kepada Hakim Sarpin Rizaldi yaitu pasal 310 tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah dan pasal 316 tentang penghinaan. Dedi melanjutkan, pihaknya juga akan memberikan bukti berupa pernyataan Sarpin di media massa yang dimuat dalam media online tertanggal 6 Maret 2015.

Sebelumnya, kasus Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki telah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua komisi Yudisial ini dijadikan tersangka oleh Bareskrim lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP