Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan penyandang dana ke Suriah, Koswara keberatan dituntut 4 tahun

Bukan penyandang dana ke Suriah, Koswara keberatan dituntut 4 tahun Sidang simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat. ©2016 Merdeka.com/etika

Merdeka.com - Simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Koswara alias Abu Ahmad alias Abu Kembar menyampaikan pembelaan setelah didakwa melanggar pasal 5 jo pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dan dituntut enam tahun denda 50 juta dan subsider delapan bulan kurungan.

Asludin Hatjani selaku kuasa hukum Koswara menuturkan, kliennya belum bisa dikaitkan dengan unsur menghasut seseorang masuk ISIS. Dia berdalih, Koswara hanya membantu mengajarkan membeli tiket via internet.

"Terdakwa tidak ikut menyiapkan dana untuk pemberangkatan ke Suriah" ujar Asludin di saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) (5/2).

Dalam persidangan sebelumnya, Koswara mengaku membantu mengajarkan cara membeli tiket untuk keberangkatan ke Suriah. "Saya hanya membantu teman mengajarkan memesan tiket online" ujar Koswara dalam sidang keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis, (28/1).

Koswara juga mengaku pernah belajar agama dari narapidana terorisme di Lapas Cipinang tahun 2007. "Waktu di LP Cipinang 2007 ada salah satunya koordinator dakwah islam. Mereka (napi) ditangkap kasus terorisme. Seminggu sekali secara bergantian (mengadakan pengajian). Minggu pertama siapa, kedua siapa," tambah Koswara.

Dalam pengajian tersebut membahas berbagai hal tentang Islam. "Ada juga tentang jihad," katanya.

Majelis hakim sempat menanyakan alasan Koswara tidak ikut berangkat ke Suriah. "Sebenarnya saya mau. Tapi sudah tertangkap (polisi)" jawab Koswara. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP