Buka Sawah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Koordinator Perambahan Hutan Diciduk
Merdeka.com - Tepergok membuka sawah secara ilegal di Suaka Margasata (SM) Padang Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan, seorang pria inisial TM (48) ditangkap. Pelaku diketahui sebagai koordinator perambahan hutan di kawasan itu.
Penangkapan dilakukan Tim Operasi Pengamanan Hutan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Sumsel di rumah kontrakannya di Palembang belum lama ini. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Kepala Seksi Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera M Hariyanto mengungkapkan, penangkapan berawal temuan adanya aktivitas pembersihan lahan di TKP untuk membuka lahan. Petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap aktor intelektualnya.
"TM sudah ditahan di Mapolda Sumsel, dia yang merancang pembersihan lahan untuk membuka sawah di SM Padang Sugihan," ungkap Hariyanto, Minggu (25/7).
Dikatakan, lahan yang dibuka tersangka seluas 50 haktare dengan melibatkan tiga kelompok petaji sekitar. Untuk mempercepat pembersihan, tersangka bahkan menggunakan alat berat yang kini dijadikan barang bukti.
"Kegiatan ini terorganisir yang dimotori tersangka TM," kata dia.
Dari pemeriksaan, tersangka merupakan pemain lama dalam perambahan hutan. Pada akhir tahun lalu, kelompok ini sudah membuka lahan di lokasi seluas 2.500 hektare.
"Mereka mulainya Desember 2020 dan Alhamdulillah tertangkap," ujarnya.
Perambahan hutan di SM Padang Sugihan juga pernah terjadi pada 21 Juli 2020. Petugas mengamankan tiga warga inisial NA (54), RD (19), dan RN (28).
Para pelaku melakukan penebangan liar dan ditemukan 120 batang kayu gelam di dalam kapal milik NA. Penangkapan berawal adanya perusakan tiga timbunan kanal milik Badan Restorasi Gambung yang digunakan para pelaku sebagai jalur mengeluarkan kayu ilegal.
"Untuk tiga pelaku yang ditangkap tahun lalu bukan kelompok tersangka TM," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka TM dikenakan Pasal 50 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 40 Ayat (1) juncto Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya