Buka Saat PPKM Darurat di Bali, Kelab Malam Boshe Terancam Denda & Ditutup Sementara
Merdeka.com - Satpol PP Provinsi Bali mengaku sudah meminta penjelasan manajemen Karaoke dan Bar Boshe VVIP Club di Kuta, Bali yang diam-diam tetap beroperasi saat PPKM Darurat. Padahal, tempat hiburan tidak termasuk sektor esensial dan kritikal yang memang diizinkan buka selama PPKM Darurat.
"Iya tadi, saya dapat laporan dari Satpol PP Badung dan sudah ditangani hari ini. Kita, panggil pihak manajemennya," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dihubungi Senin (19/7).
Dia mengakui, petugas Satpol PP dan Satgas Covid-19 kecolongan soal operasional kelab malam tersebut.
"Iya, namanya petugas manusia biasa. Jadi, kadangkala tampak luarnya sepi ternyata dari samping akses keluar masuk ke Boshe. Namanya juga sembunyi-sembunyi," imbuhnya.
Pihaknya tidak mengetahui secara detail kegiatan apa yang dilakukan di dalam kelab tersebut. Dia hanya memastikan, petugas di lapangan sudah mendatangi TKP dan melakukan pemanggilan ke manajemennya.
"Iya, ini masih (diselidiki) dan Satpol PP Badung menangani. Sedangkan kita, tunggu dari (Satpol PP) Badung apa yang dia dapat informasi di lapangan. Manajemen dipanggil dan diminta keterangannya," jelasnya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, katanya, masih ditelaah. Tetapi bila dipastikan melanggar aturan PPKM Darurat akan didenda sebesar Rp 1 juta dan ditutup sementara hingga dua atau tiga bulan. Tetapi, hal itu tergantung tingkat kesalahannya.
"Tergantung tingkat kesalahan yang dibuatnya, kan nanti dilakukan pendalaman oleh Satpol PP Badung apa saja yang mereka lakukan terkait dengan pelanggaran itu," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, untuk saat ini belum mengarah ke proses pidana. Karena, hal tersebut masih dikaji oleh petugas Satpol PP Badung.
"Didenda Rp1 juta artinya ada SOP. Kalau viral begitu dan dilakukan penutupan sementara. Tergantung tingkat kesalahannya. Belum sampai mengarah ke pidana. Iya mungkin, penutupan sementara kan kita melakukan secara persuasif. Tidak sampai ke pidana, cukup denda," ujar Dharmadi.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga mendapati Boshe beroperasional pada Minggu (18/7) kemarin. Boshe yang terletak di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai 89x, Tuban, Kuta, Badung, Bali ini disebut-sebut memang mempersilakan pelangganya masuk melalui pintu samping gedung.
Sementara, dikonfirmasi Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Bag Ops.
"Saya koordinasi dengan bagiannya," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang wisata di Banyuwangi yang hits dan terbaru, sangat cocok untuk memanjakan mata di akhir pekan.
Baca Selengkapnya