Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buka Saat PPKM, 2 Klub Malam di Denpasar Didenda Rp1 Juta dan Ditutup Sementara

Buka Saat PPKM, 2 Klub Malam di Denpasar Didenda Rp1 Juta dan Ditutup Sementara Petugas Satpol PP Datangi 2 Klub Malam di Denpasar. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Petugas Satpol PP Kota Denpasar, memberikan sanksi denda kepada dua tempat karaoke di Kota Denpasar yakni Karaoke Executive Club dan Karaoke Platinum yang diam-diam buka saat PPKM Level 4.

"(Masing-masing) didenda Rp 1 juta dan ditutup sementara," kata I Dewa Gede Anom Sayoga selaku Kepala Satpol PP Kota Denpasar, saat dihubungi, Senin (9/8).

Dua klub malam tersebut, berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Suwung Batang Kendal Denpasar, Bali. Mereka diketahui beroperasi pada Sabtu (7/8) lalu setelah adanya laporan dari warga.

Selanjutnya, pada Minggu (8/8) petugas mendatangi dua tempat tersebut dan pengelolanya dimintai keterangan dan terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, petugas memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi pada Senin (9/8).

Dua klub malam tersebut telah terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.

"Kalau misalnya tidak ada perbaikan (dan masih buka) itu lain lagi ceritanya. Kita akan lakukan peninjauan sampai dengan pencabutan izin," ujarnya.

"Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada," ujar Sayoga.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP