Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buka Prostitusi Via MiChat, Pasutri Peras dan Ancam Korban

Buka Prostitusi Via MiChat, Pasutri Peras dan Ancam Korban borgol. shutterstock

Merdeka.com - Pasangan suami istri, AP (26) dan MI (21), ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dan pengancaman seorang pelanggannya. Modus digunakan dengan cara membuka layanan prostitusi online melalui aplikasi media sosial.

Penangkapan dilakukan atas laporan seorang mahasiswa, RL, yang menjadi korban. Dia mengaku kehilangan barang berharga miliknya senilai Rp9,5 juta.

Peristiwa itu bermula saat korban mencari wanita untuk diajak kencan singkat di aplikasi MiChat. Ketemulah dengan MI dan disepakati tarifnya Rp400 ribu.

MI menyebut tempat kencannya di rumah kontrakannya di kawasan Seberang Ulu II Palembang. Berangkatlah korban ke TKP menemui MI.

Sesampai di sana, pelaku justru meminta tarif berubah dari jumlah yang disepakati. Korban enggan memberikannya hingga berniat membatalkan kencan dan bermaksud pulang.

Tak ingin mangsanya kabur, pelaku menutup kunci rumah sambil menghubungi suami, AP dan rekannya, IF (24), untuk datang ke rumah. Di sambungan telepon, pelaku MI menyebut korban sudah berada di rumah dan bermaksud pulang karena tak mau menambah bayaran.

Tak lama, AP dan IF datang dengan membawa senjata tajam. Mereka memukul korban lalu meminta uang sebanyak Rp1 juta dan merampas ponsel mahal milik korban seharga Rp8,5 juta.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Total kerugian yang ia alami sebanyak Rp9,5 juta.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Handryanto mengungkapkan, prostitusi online yang dilakukan MI sudah lama dilakukan di rumah kontrakan dan sepengetahuan suami. Suaminya mengizinkan MI berkencan dengan pria lain asal mendapatkan uang bayaran yang sesuai.

"Bisnis itu sudah lama dilakoni, tapi untuk pemerasan dan pengancaman diakui baru satu kali dengan korban seorang mahasiswa," ungkap Handryanto, Senin (20/2).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP dengan anncaman sembilan tahun penjara. Barang bukti disita pisau milik tersangka, ponsel dan uang Rp1 juta milik korban yang diambil paksa para tersangka.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengakuan Nico, Pembunuh Wanita 'Open BO' yang Mayatnya Dibuang ke Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
Pengakuan Nico, Pembunuh Wanita 'Open BO' yang Mayatnya Dibuang ke Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari

Pelaku membunuh karena kesal korban meminta bayaran lebih setelah berkencan.

Baca Selengkapnya
Pacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang
Pacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang

Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis

Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.

Baca Selengkapnya
Aksi Sadis Nico Hapus Jejak Usai Bunuh Wanita 'Open BO', Mayat Korban Dimasukkan Kardus Dibuang hingga Pulau Pari
Aksi Sadis Nico Hapus Jejak Usai Bunuh Wanita 'Open BO', Mayat Korban Dimasukkan Kardus Dibuang hingga Pulau Pari

Pembunuhan itu berawal ketika Nico berkenalan dengan RR melalui aplikasi 'Mi Chat' untuk berkencan alias memuaskan hasrat birahi pelaku pada 9 April 2024.

Baca Selengkapnya
Anak SD yang Hilang 1 Bulan di Bandung Sempat Diperkosa dan Dijual Lewat Aplikasi Kencan
Anak SD yang Hilang 1 Bulan di Bandung Sempat Diperkosa dan Dijual Lewat Aplikasi Kencan

D pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya
Mayat Perempuan Korban Pembunuhan di Pulau Pari, Korban & Terduga Pelaku Kenalan Lewat Aplikasi Kencan
Mayat Perempuan Korban Pembunuhan di Pulau Pari, Korban & Terduga Pelaku Kenalan Lewat Aplikasi Kencan

Polisi telah mengamankan 3 orang terkait kasus kematian seorang perempuan inisial R (35) di Dermaga Pulai Pari, Kepulauan Seribu

Baca Selengkapnya
Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok
Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Setiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya