Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Budi Waseso dukung niatan Kapolri Tito wajibkan LHKPN

Budi Waseso dukung niatan Kapolri Tito wajibkan LHKPN Budi Waseso rilis narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menekankan agar jajarannya di internal Polri menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini untuk menekan budaya korupsi di Korps Bhayangkara.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso apa yang diperintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"‎Bagus. Kan itu pencegahan. Itu awal dari pencegahan," kata Budi Waseso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/7).

Budi menambahkan, saat ini perlu ada aturan atau sanksi apa yang akan dijatuhkan bila tidak melaporkan LHKPN. Sebab, ia tak ingin semangat kewajiban menyerahkan LHKPN hanyalah menjadi wacana semata.

"Tapi sekarang kan yang paling penting diatur semua kewajibannya seperti apa, sanksinya kayak apa. Supaya betul-betul itu dilaksanakan, jangan hanya seperti wacana saja yang pada akhirnya tidak bermakna apa-apa. Saya kira bagus itu," ujarnya.

Mantan Kabareskrim ini menegaskan dirinya telah menyerahkan LHKPN. Meski, ia mengaku lupa kapan terakhir menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya lupa (terakhir menyerahkan LHKPN)" tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penyampaian LHKPN di jajaran Polri nantinya diselaraskan dengan peraturan kapolri (Perkap). Prosesnya pun dilakukan secara bertahap.

"Ini harus bertahap, agar tidak goyang. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan. Jadi kita lakukan bertahap, bikin Perkap, tingkat mana yang harus laporkan LHKPN," ujarnya.

Dalam Perkap, lanjut Jenderal Tito, akan ada ketentuan terkait sanksi bagi anggota Polri yang tidak menyampaikan LHKPN. Seperti sanksi mutasi atau tidak mendapatkan kesempatan promosi jabatan.

"Yang tidak ngirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah," tegasnya.

Mengenai tingkat mana saja yang akan diwajibkan menyampaikan LHKPN, Jenderal Tito mengatakan masih perlu dikaji lebih jauh.

"Akan saya serahkan ke tim untuk dikaji. Saya pikir perwira ke atas. Mungkin pati, lalu pamen," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP