Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Budi Mulya siap bongkar proses pemberian FPJP Bank Century

Budi Mulya siap bongkar proses pemberian FPJP Bank Century Budi Mulya diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, akan segera disidang. Mantan Deputi Gubernur BI itu siap membongkar seluruh proses pencairan FPJP.

"Dia akan mengungkapkan seluruhnya tentang FPJP karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan FPJP," ujar Kuasa Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).

Saat ditanya siapakah saksi meringankan yang akan dihadirkan, Luhut mengaku masih belum ada persiapan. Pihaknya akan membicarakannya terlebih dahulu sebelum persidangan benar-benar dimulai.

"Sudah dilihat dakwaan dan BAP-nya, jadi kita belum ada pembicaraan mengenai itu karena tadi hanya administrasi dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," jelasnya.

Budi sebelumnya telah ditahan di Rutan KPK. Budi disangkakan pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Selain Budi, sebenarnya KPK juga menetapkan mantan Deputi Senior BI Siti Chalimah Fajriyah jadi tersangka. Namun, karena Siti sakit, penyidikan terhadapnya dibatalkan.

Dalam kasus ini sejumlah pejabat penting telah diperiksa. Di antaranya Wakil Presiden Boediono dan Direktur Bank Dunia Sri Mulyani. Boediono diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Gubernur BI dan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, di mana saat itu mereka yang turut bertanggung jawab dalam pencairan FPJP.

KPK telah menemukan beberapa kejanggalan dalam Kasus skandal Bank Century ini. Salah satunya, terdapat dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP. BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP.

Kemudian, KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BI diduga tidak memberikan informasi transparan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP