Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Budi Gunawan di atas angin pendukungnya minta cepat dilantik

Budi Gunawan di atas angin pendukungnya minta cepat dilantik Budi Gunawan jadi Kapolri. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan penghapusan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Budi Gunawan.

Hakim Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum. Namun demikian, tak semua permohonan Komjen Budi diterima oleh Hakim. Separuh dari permohonan Komjen Pol Budi ditolak.

Setelah adanya keputusan tersebut, salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, kemenangan pihaknya dalam gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jaksel ini, merupakan kemenangan seluruh masyarakat Indonesia dalam hal penegakan hukum.

"Ini adalah kemenangan penegakan hukum, bahwa di dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka oleh KPK, harus dilihat secara baik aturan yang ada di KPK itu. Terutama yang berkenaan dengan apakah itu merupakan kewenangan mereka atau bukan. Itu yang penting buat saya," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (16/2).

Pada kesempatan berbeda, Budi Gunawan mengaku sudah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukannya. Komjen Budi mengaku melaporkan hasil putusan praperadilan kepada Presiden Jokowi.

"Barusan saya habis ketemu Bapak Presiden melaporkan hasil praperadilan," kata Budi Gunawan dalam wawancara live yang disiarkan oleh MetroTV.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Jokowi mengucapkan selamat kepada dirinya. "Ucapan selamat, Alhamdulillah. Sudah terwujud, status saya tidak bersalah, sudah mendapat keputusan hukum yang tetap," katanya.

Dengan demikian, langkah Budi Gunawan menjadi Kapolri sudah hampir tidak terbendung. Kini keputusan terakhir berada di tangan Jokowi.

Berikut merdeka.com merangkum dukungan yang diberikan kepada Budi Gunawan serta meminta Jokowi untuk segera melantiknya:

Fadli Zon minta Jokowi segera lantik BG

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen pol Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru. Menurut politikus Gerindra ini, dengan dikabulkannya gugatan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri."Presiden Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri dengan segera. Hasil praperadilan yang dinantikan Jokowi sudah keluar. Sehingga tidak ada yang perlu ditunggu lagi oleh Jokowi untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri," ujar Fadli di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/2).Fadli menambahkan, putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan diharapkan menjadi titik akhir masalah penundaan pelantikan Kapolri oleh Presiden. Dengan demikian, status tersangka Budi Gunawan dinyatakan tidak sah."Sikap menerima keputusan harus ditunjukkan baik oleh Polri maupun KPK. Karena dengan sikap ini, maka keberlangsungan jalannya proses hukum ke depan juga akan lebih baik," lanjutnya.Dia meminta kepada KPK dan Polri untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini. Fadli menjelaskan, sebagai lembaga hukum KPK harus bisa menerima keputusan PN Selatan."Apapun putusannya setiap pihak yang berkonflik harus menghormatinya. Oleh karenanya, keputusan yang telah ditetapkan juga harus dijalankan dengan baik. KPK harus hormati hasil dari proses hukum yang sudah dijalankan," tandasnya.

Ketua DPR: Nasib Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo

Ketua DPR Setya Novanto meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati apapun keputusan hakim. Menurutnya polemik pencalonan Budi Gunawan telah melalui proses panjang. Dia berharap agar KPK bisa mengambil langkah yang baik terhadap putusan tersebut."Proses ini sudah panjang, baik Polri maupun KPK semua pihak harus hormati putusan PN Jaksel. Tentu kami harus menghargai semua pihak, karena Indonesia adalah negara hukum," ujar Setya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/2).Dia melanjutkan, setelah putusan tersebut, DPR akan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk mengambil keputusan terhadap nasib Komjen Budi Gunawan. DPR akan mendukung sikap Presiden Jokowi."Kami menyerahkan sepenuhnya nasib Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi apakah akan melantik atau tidak menjadi Kapolri," tandasnya.

KPK harus tunduk pada putusan PN Jaksel

Kubu Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kubu Budi Gunawan meminta KPK menghentikan proses penyidikan kasus tersebut."Idealnya seperti itu. Kami lakukan itu upaya hukum sesuai dengan pasal 77 Undang-undang KPK Nomor 63 KUHAP Pasal 51 di situ sudah tercakup semua tentang penyelidikan, penyidikan, dan rehabilitasi, kita menggugat ke sana," kata salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/2).Razman mengatakan, siap menghadapi kemungkinan lain yang ditempuh KPK seperti melengkapi berkas supaya memperkuat penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan. Namun sebaiknya lembaga antirasuah tersebut menghormati putusan pengadilan praperadilan itu."Seharusnya KPK tunduk pada putusan hakim," pungkasnya.

Jokowi tidak punya alasan menunda pelantikan BG menjadi Kapolri

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta semua pihak legowo atas dikabulkannya praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dia juga meminta semua pihak mematuhi putusan pengadilan itu."Putusan praperadilan yang ada di PN Jakarta Selatan hendaknya para pihak termasuk semua lembaga untuk bisa memahami, mematuhi isi dari putusan. Itu baik dalam pertimbangan petitum maupun amar putusan untuk bisa mematuhi dan menghormati putusan," kata Aziz di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/2).Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri. Jika Jokowi batal melantik Komjen Budi maka komisi III akan mengambil langkah hukum."Tentu Komisi III akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang diatur substansi Undang-Undang. Nah itu (interpelasi), nanti yang akan kita pikirkan di dalam pleno," terang dia.Lanjut dia, saat ini nasib Komjen Budi sepenuhnya berada di tangan Jokowi. Proses di DPR telah usai dan meloloskan Komjen Budi sebagai calon Kapolri tunggal."Surat dari Komisi III kepada pimpinan DPR yang ditujukan kepada presiden sudah dua kali, proses mekanisme fit and proper test terhadap BG sebagai Kapolri sudah kami lakukan, surat secara resmi sudah kami kirim. Hal itu sudah menjadi kewenangan Bapak Presiden untuk menentukan keputusan akhir," pungkas dia.

KPK diminta cabut status tersangka BG

Maqdir Ismail salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, mendesak KPK agar hari ini juga segera menindak lanjuti hasil putusan PN Jaksel, mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya."Saya kira nggak ada batas waktu lagi, sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak eksekusi putusan pengadilan, berarti mereka melawan hukum. Mereka melanggar hasil putusan," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (16/2).Namun, walaupun pihaknya sudah memenangkan gugatan praperadilan ini, secara pribadi dia masih menyayangkan keputusan hakim Sarpin Rizaldi, yang hanya menetapkan status ketidakberwenangan KPK dalam penetapan tersangka kliennya.Padahal dirinya juga menginginkan agar pengadilan juga memutuskan apakah semua bukti awal yang diajukan KPK sudah dianggap memadai atau belum."Pengadilan tidak sampai mencoba meneliti dan melihat apakah bukti permulaan itu sudah cukup atau belum. Hanya dari sisi kewenangan dan hanya dianggap tidak berwenang saja sesuai dengan ketentuan pasal 11, dimana dinyatakan ini tidak berwenang sebagai salah satu keputusan. Saya kira itu yang penting," kata Maqdir."Meskipun terus terang untuk saya sendiri, seharusnya juga dipertimbangkan apakah dua alat bukti permulaan itu cukup atau tidak cukup. Ini yang sayangnya tidak dipertimbangkan oleh hakim, karena hakim sudah menganggap tidak berwenang, ya sudah selesai begitu saja," katanya menambahkan.Maqdir juga meminta agar KPK tak mencari-cari alasan lain, untuk bersikeras menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal itu dikatakannya saat menanggapi kabar, bahwa KPK masih memiliki bukti lain mengenai keterlibatan Budi Gunawan dalam dugaan korupsi yang menjeratnya."Ya silakan, itu hak nya mereka. Tetapi paling tidak sudah bisa dibuktikan oleh pengadilan bahwa penetapan BG sebagai tersangka korupsi itu tidak sah oleh pengadilan," kata Maqdir.Dirinya juga menegaskan, jika KPK bersikeras melakukan hal tersebut, maka hal itu sama sekali tidak ada manfaatnya bagi bangsa Indonesia. "Saya kira tidak perlu lagi dicari-cari alasan lain, untuk menjadikan beliau tetap sebagai tersangka. Kan nggak ada gunanya. Tidak ada manfaat dan benefitnya untuk bangsa ini," kata Maqdir."Kita hanya ribut soal-soal teknis dimana cukup banyak hal yang tidak dipahami oleh orang banyak, dan oleh hanya ahli hukum saja, yang terkadang juga tidak konsisten," tutupnya.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan

Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan

Jokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Selama Debat Ketiga Pilpres 2024, Prabowo Tiga Kali Setuju dengan Pernyataan Ganjar

Selama Debat Ketiga Pilpres 2024, Prabowo Tiga Kali Setuju dengan Pernyataan Ganjar

Menurut dia, pendapat mantan Gubernur Jawa Tengah itu masuk akal, bukan hanya ngomong doang.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya