Buat video porno, pejabat di Riau terancam 6 tahun penjara
Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak berinisial PR, terancam hukuman pidana 6 tahun penjara, jika terbukti sengaja membuat, menyebarkan dan menjadi pemeran dalam video mesum yang diduga melibatkan dirinya.
"Selain penjara, ada pidana denda Rp 1 miliar. Itu kalau terbukti," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (18/11).
Ancaman tersebut berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornoaksi dan Pornografi.
"Kedua pasal dari dua UU yang berbeda itu mengatur tentang pembuat dan penyebar video tentang kesusilaan," jelas Guntur.
Guntur mengatakan, kasus video mesum yang diduga melibatkan PR dan sekretarisnya itu tengah diselidiki Polres Siak. Sejumlah saksi sudah diperiksa.
"Hari ini, Kepala BKD yang diduga sebagai pemeran pria sudah diperiksa penyidik. Selain itu, ada dua orang saksi lagi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait video yang beredar," ungkap Guntur.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Riau, khususnya Siak, dihebohkan dengan beredarnya video mesum mirip Kepala BKD Riau Siak SR. Video berdurasi 1,48 menit itu diduga dilakukan di sebuah ruangan dan diduga direkam memakai kamera handphone.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengultimatum selebgram Siskaeee agar menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warganet dihebohkan dengan video syur seorang pria bermasker dengan wanita berkerudung hitam. Pria itu disebut-sebut menjabat kepala desa di Ogan Ilir, Sumsel.
Baca SelengkapnyaMayat Rini dibuang di pinggiran sungai, Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaFransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Baca SelengkapnyaRekaman video amatir warga memperlihatkan dua orang tengah membuka bungkusan kain seadanya yang berisi jasad bayi berjenis kelamin perempuan.
Baca SelengkapnyaSiskaeee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemeran video porno
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnya