Buat KTP palsu untuk perdagangan manusia, Syarief dipenjara 20 bulan
Merdeka.com - Raden Diaz Hadiman Syarief (35), terdakwa yang ahli membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu dalam kasus perdagangan manusia yang terjadi di Kafe Shinta, Desa Baha, Mengwi, Badung, dihukum 20 bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata hakim seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/6).
Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan dan tidak melakukan upaya banding.
Dalam berkas terpisah, teman terdakwa Tri Budi Santoso yang juga berperan sebagai pembuat KTP palsu dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Kemudian, hukuman terdakwa juga lebih ringan dari pemilik Kafe Sinta, I Made Saduarsa (46) dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Erlin Herlina yang berperan sebagai pencari anak di bawah umur divonis empat tahun penjara. Mendengar putusan itu, JPU Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dalam kasus itu, terdakwa yang berperan sebagai pembuat KTP palsu itu melancarkan aksinya dibantu Tri Budi Santoso yang ahli desain grafis agar identitas kependudukan itu terlihat asli.
Untuk memperoleh KTP palsu itu masing-masing anak di bawah umur yang bekerja di Kafe Sinta dikenakan uang pengganti Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya
Pemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.
Baca SelengkapnyaKetua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAkses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya
Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya