Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buat KTP palsu untuk perdagangan manusia, Syarief dipenjara 20 bulan

Buat KTP palsu untuk perdagangan manusia, Syarief dipenjara 20 bulan Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Raden Diaz Hadiman Syarief (35), terdakwa yang ahli membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu dalam kasus perdagangan manusia yang terjadi di Kafe Shinta, Desa Baha, Mengwi, Badung, dihukum 20 bulan penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata hakim seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/6).

Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan dan tidak melakukan upaya banding.

Dalam berkas terpisah, teman terdakwa Tri Budi Santoso yang juga berperan sebagai pembuat KTP palsu dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Kemudian, hukuman terdakwa juga lebih ringan dari pemilik Kafe Sinta, I Made Saduarsa (46) dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Erlin Herlina yang berperan sebagai pencari anak di bawah umur divonis empat tahun penjara. Mendengar putusan itu, JPU Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dalam kasus itu, terdakwa yang berperan sebagai pembuat KTP palsu itu melancarkan aksinya dibantu Tri Budi Santoso yang ahli desain grafis agar identitas kependudukan itu terlihat asli.

Untuk memperoleh KTP palsu itu masing-masing anak di bawah umur yang bekerja di Kafe Sinta dikenakan uang pengganti Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Pemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya