Buang bayi hasil hubungan gelap, Dita dituntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Dita Destiana (16) warga RT 1/2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman lima tahun penjara. Dita telah tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke belakang rumah hingga tewas.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bayi yang dibuang terdakwa itu merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Doni Panjaitan. Ketika itu terdakwa masih tinggal di Lampung. Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan badan.
Namun hubungan mereka putus pada Oktober 2013. Lalu Dita pergi ke Tangerang untuk tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari. Pada April 2014, Dita baru menyadari bahwa perutnya semakin membesar. Namun dia tidak mau melakukan tes kehamilan atau memberitahukannya kepada keluarganya.
Lalu pada 8 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, Dita merasa perutnya mulas seperti ingin melahirkan. Dia langsung pergi ke kamar mandi. Tak berapa lama, dia pun melahirkan bayi perempuan tanpa diketahui keluarganya. Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lubang kamar mandi.
Menurut pengakuan terdakwa, dia membuang bayinya karena merasa malu karena hamil di luar nikah. Peristiwa itu diketahui tetangga di belakang rumah Dita, sehingga dia pun dilaporkan ke polisi.
Bayi-nya sempat dirawat di klinik, namun empat hari kemudian meninggal dunia akibat benturan setelah dilempar melewati pagar dengan ketinggian tiga meter. Jaksa Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian yang dilakukan orang tuanya. Serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan," katanya kepada ketua Majelis Hakim Mahri Hendra.
Di katakan JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, terdakwa masih anak-anak yang diharapkan dapat memperbaiki dirinya di masa yang akan datang," kata Deliana.
Setelah persidangan tersebut, terdakwa menangis saat dituntut JPU keluar ruangan. Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (27/10) dengan agenda pembelaan terdakwa. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya