Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Bu Dewie bilang ke Irenius, siapin dana karena tak ada yang gratis'

'Bu Dewie bilang ke Irenius, siapin dana karena tak ada yang gratis' Dewie Yasin Limpo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa Dewie Yasin Limpo dan Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, kembali menjalani sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yakni asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso.

Dalam kesaksiannya, Rinelda mengatakan mulanya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, mengeluhkan soal penerangan di daerahnya yang belum dialiri listrik kepada adiknya Ruth alias Menawa. Tahu soal curhatan Irenius pada Ruth, Rinelda langsung menyampaikan kepada bosnya yang kebetulan duduk di bangku DPR RI.

"Kata Ibu Dewie 'saya siap membantu'. Waktu itu katanya ada RDP (rapat dengar pendapat). Langsung ketemu itu, tanggal 30 Maret 2015, ketemu pertama kali di DPR, di ruangan Bu Dewie, saya, adik saya, Irenius menghadap," ucapnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/3).

Menurutnya, pertemuan antara Irenius dan Dewi Yasin Limpo bertepatan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ESDM, Sudirman Said beserta jajarannya. Dewie langsung mempertemukan Irenius dan Sudirman beserta Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Saat pertemuan itu, Irenius langsung menyerahkan proposal.

"Setelah bertemu dan menyerahkan proposal pembangunan pembangkit listrik itu, Ibu Dewie mengatakan kepada Irenius untuk menyiapkan dana," bebernya.

Menurut Rinelda, uang yang dimaksud Dewie merupakan dana pengawalan anggaran pembangunan pembangkit listrik itu masuk di APBN 2016.

"Setelah ketemu Pak Menteri, saya dengar Bu Dewie bilang ke Irenius, 'kau siapkan dananya, karena di dalam itu tak ada yang gratis," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP