Broken home, ABG 16 tahun 3 kali keluar masuk bui
Merdeka.com - Karena orang tua bercerai, Titus Wahyu Ferbiyanto (16), warga Kedurus VIII, Surabaya, Jawa Timur, menumpahkan kekesalannya dengan mencuri. Namun, karena ulahnya itu, dia terpaksa diamankan anggota Reskrim Polsek Karang Pilang, Rabu (12/9).
Dia ditangkap karena mencuri tabung LPG 3 Kg, milik Kamidi (41), warga Perum Gunungsari Indah Surabaya.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya setelah kami menerima laporan tentang kasus pencurian di warung milik korban," terang Kapolsek Karang Pilang, Kompol Chadjad Tjahyadi.
Tjahyadi menceritakan, pencurian yang dilakukan Titus dilakukan, ketika Kamidi usai menutup warung ikan bakar miliknya, dan pulang ke rumah. Saat itulah, ABG tidak tamat SD ini menggasak dua tabung LPG 3 kg, satu buah kipas angin, dan satu buah alat pijat elektrik.
"Keesokan harinya, korban melapor ke polisi setelah mengetahui barang-barang miliknya telah hilang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," lanjut Tjahyadi.
Diakui Tjahyadi, dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka ini broken home. "Tersangka ini tergolong anak yang kurang kasih sayang dari orang tuanya, karena kedua orang tuanya bercerai ketika dia (tersangka) masih kecil," katanya.
Menurut Tjahyadi, tersangka hidup bersama ibunya yang hanya bekerja sebagai seorang pembantu rumah tangga. Namun, dalam catatan pihak kepolisian, bocah 16 tahun ini, sudah yang kali keempatnya mencuri. Dan tiap kali mencuri, selalu tertangkap.
"Sudah tiga kali tersangka keluar masuk tahanan. Ini yang kali keempatnya. Tiga kali mencuri wilayah Karang Pilang dan satu kali di wilayah Wiyung. Meski begitu, tersangka belum juga bosan masuk penjara," sesal kapolsek.
Tiap kali melakukan aksinya, tersangka selalu menggunakan obeng dan tang untuk mencongkel pintu atau jendela. Dan sasaran tersangka, biasanya warung makanan atau kios-kios PKL di tepi jalan yang ditinggal pemiliknya pulang ketika malam hari.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. "Karena tersangka masih anak di bawah umur, maka yang bersangkutan kita titipkan di tahanan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaMunculnya rasa haus saat berpuasa bisa terjadi akibat sejumlah kesalahan berikut yang kita lakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.
Baca SelengkapnyaAtta merasa sangat beruntung karena dikelilingi oleh orang-orang terdekatnya yang selalu mendampinginya dalam suka maupun duka.
Baca SelengkapnyaLantaran anak sesekali tersenyum melihat aksi ibunya saat berdinas, sang Provos justru memberi pernyataan tegas.
Baca SelengkapnyaSeorang anak tak sengaja melihat ayahnya diam-diam menitikan air mata saat sedang sahur.
Baca SelengkapnyaPasien Kritis Meninggal Akibat Ditolak RS di Malang, Begini Penjelasan Rumah Sakit
Baca Selengkapnya