Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen Prasetijo Ikut Urus Hapus Red Notice Djoko Tjandra: Buat Gue Mana?

Brigjen Prasetijo Ikut Urus Hapus Red Notice Djoko Tjandra: Buat Gue Mana? Tiga tersangka kasus Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejari. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Brigjen Prasetijo ikut ambil peran dalam penghapusan red notice Djok Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersama dengan pengusaha Tommy Suhardi dan Eks Kadihubinter Polri Irjen Napoleon. Dalam perjalanan, diketahui Brigjen Prasetijo meminta 'jatahnya'.

Demikian diungkapkan Jaksa dalam sidang dakwaan kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri. Dalam pertemuan itu, Irjen Napoleon menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra bisa dibuka.

"Red Notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dijawab '3 lah ji' atau Rp3 miliar. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadiv Hubinter," kata Jaksa, Senin (2/11).

Pada 27 April 2020, Djoko Tjandra meminta sekretarisnya yakni Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD 100 ribu melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi. Setelah itu, Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo menuju kantor Div Hubinter untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

"Saat di perjalanan, di dalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau' sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua. Kemudian dijawab oleh Tommy Sumardi 'ya udah lo aja yang nyerahin semuanya'," beber jaksa.

Setiba di ruangan Kadihubinter, Brigjen Prasetijo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dan menaikkan menjadi Rp7 miliar.

"Dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," ujar jaksa.

Pada 28 April 2020, Djoko Tjandra menyerahkan SGD 200 ribu kepada Tommy Sumardi untuk selanjutnya diberikan kepada Irjen Napoleon di gedung TNCC Mabes Polri. Di tanggal 29 April 2020, Djoko Tjandra kembali menyerahkan uang USD 100 ribu kepada Tommy dan memberikannya ke Irjen Napoleon menggunakan kantong plastik putih.

Setelah menerima uang tersebut, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 04 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices, ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dinwasdakim. Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.

Pada tanggal 5 Mei 2020, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo menemui Irjen Napoleon di ruang Kadiv Hubinter, Gedung TNCC Mabes Polri dan kembali menyerahkan USD 20 ribu kepada Irjen Napoleon. Setelahnya, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020, perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dinwasdakim.

Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data interpol sejak tahun 2014 atay setelah 5 tahun.

Usai penerbitan surat penghapusan status red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo langsung menghubungi Tommy dan meminta jatahnya. Akhirnya pertemuan dilakukan dan dilangsungkan penyerahan uang.

"Tomnmy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah USD 50 ribu, sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Brigjen Prasetijo Utomo adalah sejumlah USD 150 ribu," kata jaksa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP