Brigjen Didik divonis lebih ringan dari tuntutan, ini alasan hakim
Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua tahun anggaran 2011, Brigjen Didik Purnomo, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun bui.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan. Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan di pengadilan tipikor, Rabu (22/4).
Ibnu menjelaskan, pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama menjalani masa-masa persidangan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah memiliki prestasi yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan uang yang diperoleh terdakwa relatif kecil," kata hakim menambahkan.
Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Didik diam tak berkomentar. Majelis hakim pun menawarkan sejumlah opsi bagi pihak kuasa hukum Didik Purnomo, untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah berunding sejenak, kuasa hukum Didik, Harry Pontoh menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap selanjutnya. "Kalau kita mendengar putusan, sama sekali tak disebut Didik telah terlibat langsung dalam penyelewengan itu," ujar Harry.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Didik telah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dalam pengadaan 700 unit simulator SIM roda dua.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya disusun oleh Didik, justru dibuat oleh Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, yang menyebabkan adanya sejumlah penggelembungan anggaran. Satu unit simulator yang seharusnya bernilai Rp 8 juta itu digelembungkan bahkan sampai angka Rp 79 juta.
Dalam dakwaannya, Didik disebut ikut menikmati duit senilai Rp 50 juta. Selain itu, perbuatan Didik juga telah memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, serta Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar. Total nilai proyek tersebut adalah Rp 198 miliar, namun negara merugi Rp 121,83 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDivonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaKisah Mencekam Brigjen TNI Ditembaki saat Tugas di Aceh: Hampir Mati, Saya Enggak Akan Lupa
Semasa bertugas di Aceh, sosoknya punya kisah mencekam.
Baca SelengkapnyaLengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
KPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Komeng yang Jadi Calon Anggota DPD: Istri Sering Keguguran dan Pernah Divonis Tidak Akan Punya Anak
Di balik popularitas Komeng sebagai pelawak, ada kisah pilu dalam kehidupan pribadinya.
Baca SelengkapnyaUsai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaGibran Mainkan Gimik, Timnas AMIN: Ini Debat Cawapres, Bukan Ecek-Ecek
Salah satu gimik Gibran yakni celingak-celinguk saat menjawab pertanyaan salah satu paslon ketia debat.
Baca Selengkapnya