Brigjen Didik & 2 pengusaha jadi tersangka simulator SIM
Merdeka.com - Selain Irjen Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Brigjen Didik Purnomo (DP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011.
"Dalam ekspose (gelar perkara) sudah diputuskan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (1/8).
Selain Didik, KPK juga secara resmi menetapkan status tersangka kepada dua orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS) dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang .
"Buat yang DS dan kawan-kawan tersangka ada BS, SB, DP. BS dan SB koorporasi, DP penyelenggara negara," kata dia.
Menurut informasi yang diperoleh merdeka.com, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Brigjen Didik Purnomo sudah ditandatangani oleh Ketua KPK, Abraham Samad, pada Rabu (1/8).
"Sprindik atas nama ketiganya sudah keluar," ujar sumber.
Sementara itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap beberapa orang yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Wandy rustiawan. Teddy diduga sebagai ketua pantia pengadaan proyek simulator tersebut.
Brigjen Didik Purnomo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan simulator SIM. Berdasarkan dokumen yang diperoleh merdeka.com, Brigjen Didik Purnomo menandatangani surat perjanjian jual beli antara Korlantas dengan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi untuk driving simulator uji klinik pengemudi R2 (roda dua) tertanggal 25 Februari 2011.
Didik yang menjabat sebagai Wakakorlantas Polri menandatangani surat perjanjian dengan status sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko diduga mendapat suap Rp 2 miliar dalam proyek itu. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya