BPOM temukan puluhan karung mie berbahan borak & formalin di Aceh
Merdeka.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh bersama Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YAPKA) melakukan sidak di pusat produksi mie Aceh pasar Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Dari operasi tersebut, petugas menemukan mie yang terkandung borak dan formalin.
Kepala BPOM Aceh, Syamsuliani mengatakan, ada 13 produsen yang diperiksa dan diambil sampel untuk diuji laboratorium. Dari hasil uji laboratorium 13 produsen itu, 2 produsen dinyatakan negatif dari zat kimia yang berbahaya untuk kesehatan.
"Ini kita lakukan sidak ke hulu langsung yaitu di produsen dalam rangka menjaga keamanan makanan menjelang puasa, karena khususnya mie menjadi makanan kedua di Aceh dikonsumsi oleh masyarakat," kata Kepala BPOM, Syamsuliani di pasar Lambaro, Aceh Besar, Rabu (10/6).
Syamsuliani mengatakan, borak dan formalin ini memang tidak dibolehkan sedikit pun terkandung dalam makanan. Karena akan sangat berbahaya pada kesehatan manusia.
Setelah hasil uji laboratorium keluar, semua mie yang sudah diproduksi langsung disita oleh petugas. Produsen mie Kautsar Mie misalnya, kata Syamsuliani, petugas selain menyita 173,7 kilogram mie, petugas juga menyita sejumlah borak dan formalin di tempat tersebut.
"Tadi kita uji langsung, hasilnya sudah kita dapatkan mengandung borak dan formalin, semua mie kita sita," imbuhnya.
Terkait dengan tindak lanjut, Syamsuliani mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. Bila memang produsen melakukan dengan sengaja, mereka bisa saja nantinya akan dipidanakan.
"Mereka bisa saja dipidanakan, kita pelajari dulu," jelasnya.
Ternyata sejumlah produsen mie yang beroperasi di pasar Lambaro, Aceh Besar sebelumnya sudah pernah diperingatkan agar tidak menjual atau mencampur mie dengan borak atau formalin. "Sebelumnya sudah pernah ditegur dan diperingatkan tempat ini agar tidak menggunakan formalin, makanya sekarang kita sidak kembali," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YAPKA), Fahwi Wati sangat menyesalkan masih terdapat produsen mie Aceh yang masih menggunakan bahan pengawet yang berbahaya. Karena ini akan sangat berbahaya pada kesehatan manusia.
"Sangat kita sesalkan, karena ini memang makanan banyak digemari oleh orang Aceh dan juga wisatawan yang datang ke Aceh," tukasnya.
Wati mengatakan, produsen mie ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena mereka bisa dijerat dengan Undang-undangan perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Produsen bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar akibat perbuatannya.
"Mereka bisa dipidanakan dan dihukum penjara," imbuhnya.
Oleh karena itu, Wati meminta kepada setiap konsumen bila menemukan makanan yang mencurigai untuk segera melapor pada pihak yang berwajib, atau bisa juga melapor pada YAPKA yang ia pimpin. "Segera lapor kalau ditemukan makanan mengandung zat berbahaya, kita siap memfasilitasinya," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya