BPOM Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meraih penghargaan peringkat pertama predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik kategori lembaga pemerintahan tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan secara simbolis berupa piagam dan piala terhadap BPOM yang mendapatkan nilai kepatuhan sebesar 95,3 diberikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus kepada Inspektur Utama BPOM Elin Herlina di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu.
"Alhamdulillah sebesar-besarnya atas penghargaan yang diberikan kepada Badan POM. Tentu, ini merupakan sebuah apresiasi, amanah, dan tugas yang harus kita terus tingkatkan ke depan,” ujar Elin Herlina dilansir Antara, Rabu (29/12).
Selain BPOM, penghargaan secara simbolis diberikan kepada 4 lembaga di peringkat teratas lainnya, yaitu Konsil Kedokteran Indonesia dengan nilai 92,55, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan nilai 89,79, Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan nilai 88,92, dan Badan Standarisasi Nasional dengan nilai 88,57.
Untuk diketahui, pada tahun 2021, lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI kembali menganugerahkan predikat kepatuhan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Penganugerahan dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di Indonesia dapat diperbaiki dan ditingkatkan sekaligus mencegah terjadinya malaadministrasi.
Di samping itu, penganugerahan diharapkan mampu memotivasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melayani publik secara prima. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kategori lembaga pemerintahan dilakukan terhadap 15 lembaga. Penilaian dilakukan sejak Juni 2021 sampai Oktober 2021. Selanjutnya, penilaian ditentukan berdasarkan standar layanan publik melalui media elektronik dan nonelektronik.
Penilaian melalui media tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan batasan website resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain go.id.
Penilaian terhadap lembaga pemerintahan dilakukan pada 109 produk layanan mereka. Penilaian yang dilakukan pihak internal Ombudsman RI itu dilaksanakan berdasarkan asas integritas, kepatuhan, keadilan, nondiskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaPara pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaRencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya