BPK: KPK tak perlu tunggu hasil audit untuk tahan Anas dkk
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Hambalang. Sebab, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jilid dua.
Menanggapi hal itu, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi adalah kewenangan KPK. Menurutnya, penahanan tidak perlu menunggu hasil audit BPK.
"Kalau soal penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu kewenangan penyidik KPK," kata Hadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, hasil audit BPK itu hanya untuk memperjelas kerugian negara dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Mallarangeng . Tidak sama sekali berpengaruh terhadap penahanan seorang tersangka.
Menurutnya, hasil audit yang kedua ini bisa saja tidak jauh beda dengan hasil audit Hambalang yang pertama.
"Bisa sama dan bisa beda, kita tunggu saja," imbuhnya.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Empat orang itu antara lain; mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum , mantan Menpora Andi Mallarangeng , Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
Meski telah menjadi tersangka keempat orang itu belum juga ditahan oleh KPK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAnies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.
Baca Selengkapnya