Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK beberkan penyelewengan DOM Jero Wacik capai Rp 10,5 miliar

BPK beberkan penyelewengan DOM Jero Wacik capai Rp 10,5 miliar Sidang Jero Wacik. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011, dengan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik. Saksi ahli itu dihadirkan dari petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi.

Dalam persidangan, Andi mengatakan, dalam data atau audit pertangung jawaban keuangan DOM tersebut ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.

"Ada laporan pertanggung jawaban yang terbukti kebenarannya dan ada pula yang tidak terbukti. Dari yang tidak terbukti ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12).

Dalam sidang lanjutan hari ini sebetulnya juga mengagendakan menghadirkan istri Jero Wacik, Triesna Wacik dan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam kasus penyalah gunaan dana operasional menteri (DOM). Namun, dalam persidangan, kedua saksi tersebut tidak hadir lantaran menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono, istri jero berhalangan hadir dikarenakan sakit.

"Berberapa waktu lalu kita (JPU) sudah memanggil, tapi dia (Triesna) lagi sakit dan kita memandang hadirnya dia tidak berpengaruh kepada hasil sidang," ujar JPU Dody.

Kemudian, pihak JPU juga menegaskan akan menghadirkan Waryono Karno. Menurutnya Waryono bisa memperoleh bukti baru terhadap kasus DOM tersebut.

"Waryono ini akan tetap kita akan panggil, kita panggil sudah beberapa waktu lalu yang bersangkutan sakit, dan sekarang kakaknya sedang berduka makanya kita jadwalkan di persidangan berikutnya," tandasnya.

Diketahui, dalam dakwaan diketahui Jero Wacik meminta uang dari dana DOM dalam beberapa kali kesempatan untuk membiayai keperluan pribadi. Baik secara langsung kepada Waryono Karno atau melalui I Ketut Wiryadinata selaku Staf Khusus Menteri maupun melalui para ajudannya yang bernama Ade Pranjaya dan Jemmy Alexander. Jero meminta uang untuk keperluan pribadinya berjumlah Rp 760 juta.

JPU KPK mendakwa uang tersebut disalahgunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas eperti untuk membayar ulang tahun Jero dan istrinya, membayar tiket konser anak, membayar jalan-jalan keluarga ke luar negeri, dan lainnya.KPK melihat sikap Jero sebagai bentuk pemerasan. Dari pemerasan baik melalui Ketut atau pegawai lainnya, Jero mengantongi sebanyak Rp 1,4 miliar per tahun yang diberikan sepanjang empat tahun.

Sementara itu, total dana operasional menteri di Kementerian Budaya dan Pariwisata sebanyak Rp 10,59 miliar digunakan Jero saat menjabat sebagai menteri untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP