BPK: Ada bukti Menkeu menyetujui proyek Hambalang
Merdeka.com - Anggota V BPK Sapto Amal Damandari enteng saja menanggapi penolakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo atas hasil audit investigasi kasus Hambalang. "Ya, silakan saja Pak Menteri mengelak atau menolak laporan kami. Yang jelas, kami punya bukti tertulis dan rekamannya," katanya dalam perbincangan dengan merdeka.com, akhir pekan lalu.
Menurut Sapto, dalam melakukan audit investigasi, pihaknya tidak hanya mengumpulkan dokumen-dokumen tertulis, tetapi juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Rekaman wawancara itu masih tersimpan rapi. "Hasil wawancara diberkas, lalu pihak yang diwawancarai diminta untuk meneliti berkas wawancara. Jika sudah tidak ada yang salah, diminta tanda tangan," tutur Sapto.
Jadi, BPK memiliki bukti disposisi "Selesaikan" dari Menkeu dan berita acara pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Menkeu mengakui telah menyetujui pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang? "Tentu saja. Kalau kami tidak punya bukti tertulis yang diperkuat oleh hasil wawancara, tentu kami tidak akan menyimpulkan bahwa ada penyimpangan di Kementerian Keuangan," jawab Sapto.
Laporan audit investigasi kasus Hambalang yang diserahkan kepada DPR pekan lalu, menulis, bahwa dalam nota dinas Dirjen Anggaran tertanggal 29 November 2010 menyebutkan, "Apabila Bapak Menkeu tidak berpendapat lain, maka konsep/nett surat persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menpora atas nama Menkeu serta konsep/nett persetujuan revisi kepada Dirjen Perbendaharaan dan Seskemenpora akan ditetapkan."
Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2010, Menkeu memberikan disposisi "Selesaikan" uang merujuk pada nota dinas Dirjen Anggaran tertanggal 29 November 2010. "Jelas sekali, secara substansi Menkeu setuju diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," tegas Sapto.
Penegasan Sapto itu dimaksudkan untuk menanggapi pernyataan Menkeu Agus Martowardojo bahwa pihaknya tidak menyetujui, juga tidak menolak pengajuan proyek tahun jamak Hambalang. "Arti 'selesaikan' di situ adalah selesaikan sesuai aturan yang berlaku," kata Agus beberapa waktu lalu. Selain itu, Agus juga menilai, laporan BPK absurd dan tidak nyambung antara fakta dengan kesimpulan.
Dalam kontruksi laporan hasil audit investigasi BPK, persetujuan Menkeu menjadi titik penting atas bergulirnya proyek tahun jamak Hambalang. Agus mestinya tidak menyetujui, sebab pengajuan proyek tersebut tidak ditandatangani oleh Menpora dan Menteri PU. Selain itu, persetujuan yang diberikan pada 1 Desember atau menjelang akhir tahun anggaran, tidak memiliki dasar hukum jelas.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca SelengkapnyaCak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab angin puting beliung dampak dari ikutan pertumbuhan awan sibi. Di mana awan sibi ini merupakan awan yang menyebabkan terjadinya hujan lebat.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, telah memantau penanganan banjir di Hek Kramat Jati. Dia mengeklaim, saat ini banjir sudah terkendali.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya