Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan haram, apa yang harus dilakukan pemerintah?

BPJS Kesehatan haram, apa yang harus dilakukan pemerintah? BPJS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.

Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.

Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai tak perlu panik dengan fatwa itu. Dede menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah apa yang harus dilakukan nanti dengan keluarnya fatwa itu.

"Baru rekomendasi. Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau," kata Dede dalam pesan singkat, Rabu (29/7).

Hanya saja, Dede menekankan bahwa di BPJS tidak berlaku bunga dalam pengumpulan setiap dana kesehatan yang dibayarkan masyarakat. Namun untuk denda 2 persen bagi yang menunggak bayar, dia mengakui aturan itu memang ada.

"Di BPJS tidak ada bunga. Yang ada adalah denda keterlambatan. Kalau bunga, terlambat atau tidak terlambat tetap kena bunga," tutur dia.

Politikus Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuh fatwa ini kepada pemerintah, apakah mau dikaji ulang dan merevisi aturan. Komisi IX DPR akan terus mengawasi jalannya penyelenggaraan BPJS.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai MUI bukan menyebut secara utuh BPJS haram. Akan tetapi, bunga 2 persen untuk keterlambatanlah yang harus ditinjau ulang.

"Juga tentang akad antar pihak dan pungutan denda keterlambatan itu yang dianggap riba oleh MUI. Jadi bukan BPJS-nya," kata Irma.

Oleh sebab itu, Politikus NasDem ini yakin polemik yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik. Yang terpenting pemerintah dan MUI duduk bareng mencari jalan keluar masalah ini.

"Insya Allah, polemik tersebut bisa dicarikan solusi oleh Pemerintah dan MUI secara bersama-sama," terang dia.

Pihak BPJS pun tidak mau disalahkan soal aturan denda 2 persen bagi peserta yang menunggak. BPJS hanya sebagai eksekutor yang menjalankan program sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Hanya saja BPJS menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali bunga dalam pungutan biaya kesehatan masyarakat. BPJS juga menekankan tidak mengambil untung sama sekali dari program jaminan kesehatan ini.

"Kalau denda keterlambatan tidak berbunga dan tidak berhubungan dengan itu. Kita sama seperti bank syariah, kalau nasabah nunggak, telat bayar, ada biaya administrasi, keterlambatan, bukan menerapkan bunga majemuk. Kalau enggak bayar terus dikalikan bunga besar dari pokok itu enggak ada itu kewajiban peserta kalau nunggak dibayar denda memang, itu hanya dua persen dan hanya tiga bulan, berikutnya tanpa tambahan dua persen, dan kita prinsipnya nirlaba tidak ada kepentingan untuk meraup keuntungan karena dana terkumpul kembali ke manfaatkan peserta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh

Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh

Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
12 Jenis Sayuran yang Wajib Dikonsumsi Saat Puasa, Dijamin Sehat dan Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

12 Jenis Sayuran yang Wajib Dikonsumsi Saat Puasa, Dijamin Sehat dan Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Ketahui jenis sayuran yang wajib dikonsumsi saat puasa berikut ini. Dijamin beri manfaat bagi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji 2023 yang Mengidap Demensia Naik Drastis, Totalnya Capai 431 Orang

Jemaah Haji 2023 yang Mengidap Demensia Naik Drastis, Totalnya Capai 431 Orang

Kementerian Kesehatan mencatat, jemaah haji yang mengidap demensia pada penyelenggaraan haji tahun 2023 mengalami peningkatan drastis.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Penyakit Musim Hujan pada Bayi, Perlu Diwaspadai Orang Tua

Penyakit Musim Hujan pada Bayi, Perlu Diwaspadai Orang Tua

Pada masa ini, risiko penyakit pada bayi meningkat, memerlukan perhatian khusus dalam hal pencegahan dan perawatan.

Baca Selengkapnya
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya