BPJS bakal beri sanksi perusahaan yang tak daftarkan karyawannya
Merdeka.com - Semua perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Bahkan pelayanan publik perusahaan tersebut juga bakal dicabut.
"Sanksi diatur dalam UU nomor 24. Ada administratif, sanksi penghentian pelayanan publik," kata Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan antar lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basudoro, dalam acara 'Media Gathering BPJS Kesehatan' di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Menurut Purnawarman, pemberian sanksi tersebut memiliki tahapan yang sudah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah. Peraturan itu memang sudah tertuang dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Pertama, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, kalau perusahaan tidak mendaftarkan kita kasih teguran tertulis. Sepuluh hari kemudian tidak mendaftarkan dikasih teguran tertulis kedua," imbuhnya.
Bila sepuluh hari kemudian perusahaan terkait tak memberikan respons yang positif, pihak perusahaan itu akan diberikan sanksi. "Untuk iuran karena terlambat mendaftar," ujarnya.
Purnawarman menambahkan, jika perusahaan tidak mengindahkan teguran dan denda tersebut, pihak BPJS juga tak akan tinggal diam. Ia mengaku, BPJS akan bekerja sama dengan beberapa institusi.
"Kita menyurati atau bekerja sama dengan institusi pelayanan publik, seperti misalkan pengurusan izin usaha atau yang lain. Untuk diberi sanksi penghentian pelayanan publik," tandasnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDaftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui AYO Toko
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS diresmikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Direktur PT SRC Indonesia Sembilan Rima Tanago.
Baca Selengkapnya