Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS bakal beri sanksi perusahaan yang tak daftarkan karyawannya

BPJS bakal beri sanksi perusahaan yang tak daftarkan karyawannya Ilustrasi BPJS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Semua perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Bahkan pelayanan publik perusahaan tersebut juga bakal dicabut.

"Sanksi diatur dalam UU nomor 24. Ada administratif, sanksi penghentian pelayanan publik," kata Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan antar lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basudoro, dalam acara 'Media Gathering BPJS Kesehatan' di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).

Menurut Purnawarman, pemberian sanksi tersebut memiliki tahapan yang sudah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah. Peraturan itu memang sudah tertuang dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Pertama, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, kalau perusahaan tidak mendaftarkan kita kasih teguran tertulis. Sepuluh hari kemudian tidak mendaftarkan dikasih teguran tertulis kedua," imbuhnya.

Bila sepuluh hari kemudian perusahaan terkait tak memberikan respons yang positif, pihak perusahaan itu akan diberikan sanksi. "Untuk iuran karena terlambat mendaftar," ujarnya.

Purnawarman menambahkan, jika perusahaan tidak mengindahkan teguran dan denda tersebut, pihak BPJS juga tak akan tinggal diam. Ia mengaku, BPJS akan bekerja sama dengan beberapa institusi.

"Kita menyurati atau bekerja sama dengan institusi pelayanan publik, seperti misalkan pengurusan izin usaha atau yang lain. Untuk diberi sanksi penghentian pelayanan publik," tandasnya.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui AYO Toko

Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui AYO Toko

Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS diresmikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Direktur PT SRC Indonesia Sembilan Rima Tanago.

Baca Selengkapnya