Bos Puri Spa: Dhana terima Rp 3,4 miliar
Merdeka.com - Persidangan lanjutan terdakwa Dhana Widyatmika Merthana hari ini kembali digelar. Setelah kemarin Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh kubu Dhana, persidangan kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni pemilik Puri Spa di kawasan Jakarta Barat bernama Hendro Tirtajaya. Dalam kesaksiannya, Hendro membenarkan telah mentransfer uang ke rekening terdakwa Dhana Widyatmika sebesar Rp 3,4 miliar.
Uang sebesar itu ditransfer oleh Pegawai Puri Spa, Liana Apriani dan istri Hendro yang bernama Veemy Solichin atas perintah Hendro. Rinciannya adalah, Liana mentransfer Rp 2,9 miliar dan Veemy sebesar Rp 500 juta.
"Saya hanya diminta Pak Hendro untuk transfer ke rekening terdakwa. Pak Hendro tidak pernah menerangkan apa dan terkait apa," kata Liana saat menjadi saksi untuk terdakwa Dhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/7).
Selain Liana, Hendro yang menjadi saksi dalam kasus sama menjelaskan awal dirinya berhubungan dengan Dhana. Saat itu, perusahaaannya yang bergerak dibidang biro bernama PT Ditaks Management Resolindo (DMR) dimintai tolong untuk mengurusi restitusi pajak PT Mutiara Virgo oleh Johnny Basuki. Johnny meminta Hendro untuk mengatur restitusi pajak perusahaannnya tahun 2003-2004.
Kemudian Hendro berkenalan dengan Herly Isdharsono yang merupakan seorang pegawai pajak di Kantor pelayanan pajak, Palmerah, Jakarta Barat. Setelah selesai, Johnny kemudian memberikan imbalan terhadap keduanya berupa bilyet giro senilai Rp 17,8 miliar.
"Johnny berikan bilyet sebagai bentuk uang kesanggupan kepengurusan pajak dari PT Mutiara Virgo pemeriksaan pajak tahun 2003-2004," ujar Hendro.
Sementara Hendro mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 100 juta dari Herly. Hendro sempat menanyakan kepada Herly tentang siapakah Dhana itu, namun tidak menjawab.
"Pada 11 Januari 2006 Herly perintahkan saya untuk kirim uang ke Dhana. Tolong transferkan ke rekening sekian, dengan nama ini. Sebesar Rp 2,9 miliar," ujar Hendro.
Dalam kasus ini, Dhana didakwa oleh Jaksa dengan ancaman pidana Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang joncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya