Bos Pengembang Pasar Turi dan Istri Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan
Merdeka.com - Bos pengembang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan menghadapi sidang perdana kasus memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Kali ini, ia tak sendiri. Bersama Iuneke Anggraini, sang istri yang harus duduk di kursi pesakitan.
Dakwaan atas Henry dan istrinya ini pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam dakwaan, jaksa menjerat pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu pada akta autentik.
Henry dan istrinya diduga memalsukan status pernikahannya, agar bisa mendapatkan utang dari PT. Graha Nadi Sampoerna (PT GNS) sebesar Rp17.325.000.000.
"Terdakwa Henry dan Iuneke telah melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata jaksa membacakan dakwaan, Kamis (3/10).
Terkait dengan dakwaan ini, Kuasa Hukum kedua terdakwa Masbuhin mengatakan, akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa yang dituangkan dalam eksepsi pada pekan depan. Selain mengajukan keberatan, kuasa hukum terdakwa juga mengajukan pengalihan penahanan.
Atas permintaan tersebut, hakim pun menjawab akan mempertimbangkannya. "Akan kami pertimbangkan," ujar Ketua Majelis hakim Dwi Purwadi.
Untuk diketahui, terdakwa Henry dan Iuneke dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik bahwa Iuneke sebagai istri sebagaimana dituangkan dalam akta perjanjian pengakuan hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010 dan Akta Personal Guarantee No.16 tanggal 6 Juli 2010.
Ternyata, diduga kedua terdakwa baru melakukan perjanjian kawin di Vihara Buddhayana Surabaya pada tanggal 08 November 2011 dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-12112011-0013 tanggal 09 November 2011.
Atas keterangan yang tidak benar tersebut, PT. Graha Nadi Sampoerna (PT GNS) merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil. Karena korban PT. GNS telah menyerahkan uang sebesar Rp.17.325.000.000 dan utang piutang ini terjadi sejak tanggal 06 Juli 2010.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Selain kasus ini, Henry juga pernah terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.
Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.
Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia pernah ditolak tujuh perempuan karena punya utang nyaris setengah miliar
Baca SelengkapnyaMalang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.
Baca SelengkapnyaBayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Semua berawal dari melihat Cana (ikan gabus hias) sebagai salah satu ikan hias yang daya tahannya kuat dan memiliki banyak peminat.
Baca SelengkapnyaBak durian runtuh, dia dan sang suami mendapat banyak keuntungan.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaRencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaMereka berhasil membanggakan kesuksesan mereka sebagai pemilik usaha fesyen yang sukses di Lamongan, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya