Bos First Travel minta aset dilelang, Kejagung bilang sidang saja dulu
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohammad Rum meminta agar bos PT First Karya Anugerah Wisata (First Travel) Andhika Surachman segera mengikuti aturan yang sudah ada. Pasalnya, Andhika meminta kepada polisi agar aset miliknya dikembalikan untuk membiayai calon jemaah umrah yang sudah ditipu.
"Sekarang kan dia sudah ada pasal 378, 372 sama TPPU Pasal 3, kalau saya enggak salah. Dia (bos First Travel) sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), dia sudah enggak usah minta-minta lagi, sidang aja dulu. Sidang dulu kalau emang semua aset udah disita, nanti Hakim yang mutusin mau kemana asetnya," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Dia menegaskan, bisa atau tidaknya aset milik ketiga bos First Travel yakni Andhika, Anniesa Hasibuan dan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan dilelang untuk mengganti rugi tergantung keputusan hakim. Karena saat ini semuanya dijadikan barang bukti oleh penyidik.
"Kita sekarang sudah sidang tahap 2, dalam waktu dekat kita pisahkan ke pengadilan. Soal aset itu nanti diperiksa di sidang aja, dibuktikan di sidang aja," ujarnya.
Rum menambahkan, seluruh aset milik ketiga bos First Travel itu sudah diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Dan nantinya barang sitaan yang menjadi barang bukti itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.
"Semua aset yang ada didaftar barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok," tandasnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, barang bukti yang telah disita dan diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, ke Kejaksaan Negeri Depok. Barang sitaan sebanyak 807 item itu berupa barang bergerak yang ada di dalam rumah maupun berupa dokumen-dokumen yang di sita dari kantor First Travel.
"Ada juga kwitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan, mobil ada 11 buah, rumah tinggal ada 3, Apartemen 1, gedung kantor 1 buah beserta isinya (perabotan kursi, meja, komputer) uang sebanyak Rp 1.539.715.000, yang disita dari didalam berbagai rekening," kata Martinus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya