Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Diskotek di Bali Terpidana Kasus Ekstasi Dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan

Bos Diskotek di Bali Terpidana Kasus Ekstasi Dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan Sebanyak 10 Narapidana di Bali Dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan. ©Istimewa

Merdeka.com - 10 narapidana dari Lapas Klas II A Kerobokan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (27/3). Salah satu dari narapidana dipindahkan adalah mantan manajer diskotik Akasaka Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong.

Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan, pemindahan 10 narapidana tersebut dilakukan karena over kapasitas dan untuk memutus mata rantai narkoba di Bali.

"Dipindahkan untuk mengurangi isi, mengurangi gangguan kamtibmas dan memutus mata rantai narkoba dan hukumannya tinggi di atas 10 tahun dan seumur hidup," kata Tonny, Rabu (27/3).

Menurut Tonny, selain pemindahan narapidana Willy Bin Ng Leng Kong juga ada 9 narapidana lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan. Para narapidana yang dipindahkan semua terjerat kasus narkoba.

Tiga narapidana dipindah tersebut dihukum seumur hidup. Sementara sisanya dihukum di atas 20 tahun. Selain itu, menurut Tonny, di Lapas Kerobokan belum ditemukan adanya indikasi transaksi narkoba.

"Namun kita tetap akan melakukan penyelidikan. Itukan dugaan saja, benar atau tidak, kami akan selidiki," tukasnya.

Sebelum dilakukan pemindahan, ruang tahanan dari para narapidana ini dilakukan penggeledahan, Rabu (27/3) pagi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, ditemukan sejumlah uang dalam kamar tahanan Willy. Barang lain yang ditemukan adalah buku tabungan BCA, beberapa handphone, perhiasan, dan kartu perdana

"Semuanya masih dalam pengecekan dan didata. Dari mana barang-barang tersebut masih diselidiki," ujar dia.

Untuk nama-nama tahanan yang dipindah adalah Abdul Rahman Willy, Budi Lima Santoso, Iskandar Aris, dan Eko Noor Januariyanto. Selebihnya adalah Dwi Cahyono bin Sugianto, Ricky Wijaya, Nurul Yasin, Putu Rulliy Wirawan, dan Suhardi.

Tonny juga menjelaskan, dengan ditemukannya barang-barang tersebut, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait temuan barang-barang tersebut. "Masih dilakukan penyelidikan," katanya.

Perlu diketahui, Willy diamankan setelah Bareskrim Polri mencium adanya pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang, Banten yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi tahun 2017 silam.

Diketahui, barang tersebut akan diserahkan ke Willy. Willy akhirnya ditangkap di Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada 5 Juni 2017. Ia lantas divonis seumur hidup di tingkat banding.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP