Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos batubara asal Surabaya cuma modal percaya transaksi miliaran

Bos batubara asal Surabaya cuma modal percaya transaksi miliaran bos batubara Eunike Lenny Silas. ©2016 Merdeka.com/Adriana Megawati

Merdeka.com - Kasus penipuan dan penggelapan batubara yang melibatkan bos PT Energi Lestari Sentosa, Eunike Lenny Silas akrab disapa Lenny menjadi perhatian. Sebab, saat hendak disidang di PN Surabaya, Lenny mendadak hilang, kabur ke Jakarta untuk dirawat di RS Medistra.

Lenny belakangan diketahui menderita penyakit kanker payudara. Lenny siap kembali menghadapi proses hukum setelah menjalani perawatan di Jakarta.

Lalu bagaimana sebenarnya kasus itu?

Pengacara Lenny, Kosasih menjelaskan, sebetulnya kliennya adalah korban dari para pelapor sendiri. Menurut dia, bisnis batubara yang dilakukan antara pelapor dan Lenny sudah lama.

"Bu Lenny ini sebenarnya korban dari para pelapor, perusahaan bu Lenny sudah berjalan lama. Kenal dengan Pauline (pelapor) dari 2009-2012 itupun soal jual beli," ucap Kosasih kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Rabu (4/5).

Dia menerangkan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan Pauline, disebutkan dalam point 11 jika pembelian batubara dilakukan oleh Lenny Silas sudah berlangsung sejak tahun 2009 sampai dengan bulan Oktober 2012.

Untuk transaksi pembeliannya dilakukan dengan Tan Paulin di Ruko Bukit Darmo Boulevard 2F Surabaya. Dengan cara via telpon tidak dituangkan secara notariel, sedangkan untuk bukti pembeliannya tidak punya, dikarenakan waktu jual beli tersebut terjadi, hanya bermodalkan kepercayaan saja.

"Malah para pelapor ini mempunyai utang Rp 60 miliar ke bu Lenny. Perusahaan bu Lenny nyantol di Pauline hanya Rp 1,9 miliar yang dimana diakui oleh jaksa menjadi Rp 3,2 miliar itupun setelah bu Lenny sakit," kata dia.

"Karyawan bu Lenny juga harus digaji. Ini udah nggak bener bahwa orang terlilit utang yang besar kemudian dilindungi, utang piutang jadikan perkara pidana. Seakan akan bu Lenny ini menipu. Jelas jelas Pauline mengakui itu jual beli," terang Kosasih.

Kosasih melanjutkan, pada BAP keterangan saksi pada point ke 6 menerangkan, tidak ada kata-kata bohong atau bujuk rayu atau paksaan dari kliennya. Lenny saat itu yang menawarkan terlebih dahulu atas batubara kepada Pauline.

"Dikarenakan pada saat itu batu bara milik saya, yang sudah saya muat di atas tongkak dan rencana akan saya jual serta akan saya kirim ke India kapalnya mengalami kerusakkan, sehingga saat itu batu bara tersebut saya tawarkan kepada Lenny Silas dengan satu syarat Lenny Silas melakukan pembongkaran sendiri dan hal tersebut disetujui Lenny Silas," keterangan BAP Pauline yang dibocorkan pengacara Lenny.

Kosasih mempertanyakan dimana letak kesalahan kliennya apabila terjadi penggelapan transaksi jual beli batubara.

"Dimana kesalahan bu Lenny melakukan penggelapan? Bilangnya bu Lenny menggelapkan, meminjam, sedangkan dakwaannya itu meminjam. Sekarang Lenny tidak pernah meminjam, ini transaksi jual-beli. Seolah olah bu Lenny salah," ungkapnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, pimpinan sidang kasus penipuan dan penggelapan batubara, memarahi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Sudarsana.

Hal Itu dilakukan lantaran salah satu terdakwa, Eunike Lenny Silas hilang. Eunike merupakan bos batubara. Dia bersama Usman Wibisono, sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Efran geram dan menyalahkan jaksa penuntut umum atas masalah ini.

"Silakan laporan ke Kejagung (Kejaksaan Agung) saya tidak takut. Kamu (Putu Sudarsana) telah melakukan kesalahan, tidak bisa menghadirkan satu orang terdakwa, hilang kemana dia (Eunike Lenny Silas)," teriak Efran Basuning, Selasa (26/4).

Mendengar kemarahan tersebut, JPU berdalih, kalau terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit dan harus menjalani perawatan.

"Terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit dan dirawat. Jadi yang saya hadirkan hanya satu terdakwa (Usman Wibisono)," jawab Putu Sudarsana.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Bos Buah Pasar Minggu: Berawal Jualan di Tampah hingga Punya 2 Kios Beromzet Ratusan Juta

Kisah Bos Buah Pasar Minggu: Berawal Jualan di Tampah hingga Punya 2 Kios Beromzet Ratusan Juta

Mimin memberanikan diri menambah pengajuan modal lewat KUR BRI menjadi Rp500 juta dengan plafon 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya