Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Boraks, bahan deterjen untuk buat kenyal makanan

Boraks, bahan deterjen untuk buat kenyal makanan Borax. crunchybetty.com

Merdeka.com - Aneka pengawet makanan ditemukan dalam panganan berbuka puasa di sejumlah daerah. Boraks adalah salah satu bahan pengawet yang kerap ditemukan dalam operasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dua pekan lalu, BPOM menguji 70 sampel takjil (jajanan berbuka puasa), di kawasan Benhil, Jakarta Pusat. Alhasil, sejumlah panganan itu terbukti ada kandungan boraksnya.

Hasil serupa juga didapat BPOM dari operasi di sejumlah pasar tradisional di Mataram, NTB dan Makassar, Sulsel. Kebanyakan boraks dicampur dalam jajanan kenyal, seperti cendol dan cincau.

Dari sejumlah kasus, modus yang digunakan yakni dengan mencampur boraks ke bahan makanan. Tujuannya tentu membuat tampilan makanan lebih menarik, tahan lama (fungsi pengawet), lebih kenyal, dan mengembang, serta enak di mulut.

Selain cendol dan cincau, makanan yang biasanya dicampur boraks, di antaranya bakso, agar-agar (jely), kue apem, mie, kue cenil, ketupat, dan lontong.

Boraks sejatinya adalah senyawa kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat yang memiliki nama kimia natrium tetrabonat (NaB4O7 10H2O) itu bisa merusak organ tubuh seperti hati, otak, dan ginjal. Bahkan jika dikonsumsi secara berlebihan, atau dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kematian.

Boraks dapat dijumpai dalam bentuk padat dan jika larut dalam air akan menjadi natrium hidroksida dan asam borat (H3BO3). Fungsi boraks atau asam borat yang benar, adalah digunakan sebagai bahan pembuat deterjen, karena bersifat antiseptik dan mengurangi air. Karena itu, boraks tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan makanan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah berencana mengeluarkan fatwa haram penggunaan boraks dan formalin pada bahan makanan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan untuk masyarakat terhadap dua zat berbahaya tersebut.

Pekan lalu Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat, HM Salim Umar, menuturkan, fatwa tersebut dihasilkan usai pelaksanaan Ijtima ulama yang melibatkan 33 negara dari ASEAN dan Timur Tengah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Sekarang fatwa tersebut sudah dibawa ke MUI Pusat untuk diedit kembali, seperti penggunaan tata bahasa," kata Salim usai menghadiri acara Syiar Ramadan Bersama Produk Halal atau Syiram 2012 kerja sama LPPOM dan MUI Jawa Barat, seperti dikutip Antara.

*Dari berbagai sumber (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP