Bongkar rekening gendut Komjen BG, Tempo tak patut dituntut
Merdeka.com - Dewan Pers menyesalkan pelaporan terhadap majalah Tempo yang dilakukan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. LSM ini melaporkan Tempo karena membongkar aliran dana Budi Gunawan sehingga diancam dengan tindak pidana UU Perbankan.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo meminta agar setiap masalah pemberitaan tidak dibawa ke ranah hukum. Hal ini dilakukan mengingat pekerjaan jurnalistik dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang.
"Untuk pekerjaan jurnalistik dilindungi asalkan memiliki keterkaitan atau kepentingan dengan publik, jadi tidak boleh diancam dengan pidana. Wartawan memiliki hak tolak, tapi memiliki batasan di pengadilan jika hakim memerintahkan," ujar Josep di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (3/3).
Hal serupa juga dinyatakan oleh wartawan senior, Leo, di mana Tempo hanya mendapatkan data dari sebuah lembaga dan mempublikasikannya, dengan begitu laporan tersebut salah sasaran.
"Majalah Tempo tidak patut dituntut atau dituduh karena melanggar UU Perbankan. Tapi majalah Tempo punya hak tolak untuk memberitahu tentang siapa yang membocorkannya," tandasnya.
Laporan: Adietyo Ganang
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya