Bongkar korupsi e-KTP, KPK harus minta perlindungan Jokowi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait adanya nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan elektronik KTP (e-KTP).
Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, lembaga antikorupsi itu tidak sembarangan menetapkan tersangka dalam suatu kasus. Namun, dia menyarankan, sebaiknya KPK melakukan silaturahmi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah sebelum mengungkap kasus besar.
"Sosialisasi ke eksekutif itu perlu guna mencari perlindungan lembaga. Jelas ke eksekutif kami meminta perlindungan tersebut," katanya dalam satu diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Dia menambahkan, perlindungan ini bertujuan untuk mencegah adanya upaya pelemahan terhadap KPK. Sebab dalam beberapa kasus belakangan, ada upaya melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut melalui jalur legislatif dengan wacana mengubah Undang-undang KPK.
"Seperti kita tahu saat ini saja ada wacana kalau wewenang KPK mau dilemahkan oleh legislatif, karena itu KPK lebih mendekat ke eksekutif," katanya.
Adnan mencontohkan, kasus Akil Mochtar yang berujung dengan upaya melemahkan kewenangan KPK dengan mengubah aturan main dalam melakukan penyelidikan satu kasus yakni KPK harus melaporkan kepada DPR saat akan melakukan penyadapan.
"Sebelumnya pada kasus besar Akil Mochtar pun demikian kan, karena baru kali ini kami mendapat upaya pelemahan terhadap lembaga kami. Karena itu kami mau mencari perlindungan, ya agar wewenang dan tugas kami enggak terganggulah istilahnya," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya