Bongkar kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa konsultan pajak
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Muhammad Nazaruddin. Kali ini, penyidik akan memeriksa konsultan pajak, Rama Akbarsyah.
Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang dilakukan Nazaruddin.
"Iya betul, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (3/7).
Diketahui, PT Nusa Kontruksi Engineering merupakan pergantian nama dari PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012. Komisaris di perusahaan tersebut yaitu Sandiga.
Mantan Bendahara Partai Demokrat ini telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus pencucian uang, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan tindak pencucian uang. Sebab, dia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya