Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bolak-Balik Beli Solar Pakai Jeriken, 2 Pria Diringkus Polda Sumbar

Bolak-Balik Beli Solar Pakai Jeriken, 2 Pria Diringkus Polda Sumbar Dua tersangka pembeli solar pakai jeriken. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pria asal Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dibeli menggunakan jeriken dari SPBU di Kabupaten Dharmasraya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada dua lokasi di hari yang sama, Rabu 15 Februari 2023 di Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka pertama inisial GE ditangkap di Jalan Raya Lintas Sumatera km 3, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (15/2) sekitar pukul 15.55 WIB.

"Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 kendaraan, 1 lembar STNK, 9 jeriken kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar, 4 jeriken kosong serta 1 unit pompa isap yang terpasang di mobil minibus," tuturnya dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat, (18/2) sore.

Sementara itu tersangka kedua berinisial (EP) ditangkap petugas di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada 15 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Dharmasraya.

Dari kedua tersangka diamankan 1 unit truk, 19 jeriken kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar, 7 buah jeriken dengan kapasitas 35 liter kosong.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan dibawa ke kantor Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut, yang saat ini kedua tersangka telah kita tahan," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi yang diubah pasal 40 angka 9 Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Kasus ini dalam tahap penyidikan lebih lanjut, apabila nantinya petugas menemukan adanya kerja antara pelaku dengan pihak SPBU maka izin SPBU yang bersangkutan tersebut bakal dicabut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini masih kita dalami," sebutnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP