\'Bocah SD jadi penyanyi, salahkan pemilik kafe bukan ortu\'
Merdeka.com - Upaya Pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan teguran dan larangan kepada orangtua S, siswi kelas 6 SD yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut di sebuah kafe malam bukan langkah tepat, meskipun jelas tindakan orangtua S salah.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, yang harus disalahkan pertama kali adalah pemilik tempat S menyanyi. "Yang dipersalahkan atau yang harus bertanggung jawab adalah pemilik tempat hiburan malam itu. Dan dia itu bisa dikategorikan mengeksploitasi anak itu," kata Arist dalam perbincangan dengan merdeka.com, Jumat (4/5).
Dalam kasus ini, Arist mengkategorikan eksploitasi yang dialami S sebagai eksploitasi ekonomi. Sebab pemilik kafe diuntungkan dengan kerja keras S sebagai penyanyi dangdut. "Menghasilkan uang dari orang lain, yang menikmati hiburan malam."
Harusnya, lanjut Arist, apapun alasannya, entah itu kemiskinan, pemilik kafe harus memberikan jalan keluar kepada S bukan dengan menjadi penyanyi kafe. "Tapi mengarahkan dan mengembangkan bakat minat yang tidak merusak moral anak itu. Itu kalau dia pengin jadi penyanyi," imbuhnya.
Untuk itu, jika mengacu ke UU perlindungan anak, pihak kafe yang terkategori melakukan eksploitasi, bisa dituntut ke meja hijau. "Itu ancamannya maksimal 15 tahun," cetusnya.
Kepada orang tua S, Arist mengimbau, dengan alasan seperti apapun, harus melarang anaknya bekerja di tempat yang tidak pantas seperti kafe dangdut. "Karena tempat seperti itu dapat mengancam kondisi moral dan mental sang anak."
Harusnya sebagai orang tua, jika si anak memiliki bakat dan minat bernyanyi, sudah selayaknya ditunjang dengan pendidikan yang benar dan layak. Bukan justru dikembangkan di kafe dangdut. "Bakat minat itu hak asasi, tapi bukan dikembangkan di tempat-tempat yang dapat membahayakan mental dan moral anak itu," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya