Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bocah 7 Tahun di Tangerang Diculik Teman Kencan Ibu

Bocah 7 Tahun di Tangerang Diculik Teman Kencan Ibu borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Tangerang, Banten, menjadi korban penculikan. Dia diculik pria yang baru dikenal ibunya dari aplikasi kencan.

Ibu bocah, TS (45), langsung melapor ke polisi. Pelaku Rachmad Guntur Marzuki ditangkap. Bocah 7 tahun itu pun berhasil diselamatkan.

Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi menerangkan, TS merupakan seorang janda. Dia dan Rachmad baru seminggu berkenalan via media sosial.

Perkenalan di dunia maya berlanjut, Rachmad menjemput TS di kediamannya Gang Sadar II No. 171 RT 02/02, Cipondoh, Tangerang, Banten, Selasa (18/5). Saat itu, TS mengajak anaknya yang berusia tujuh tahun.

"Korban dan pelaku saling kenal dari aplikasi kencan, satu minggu kemudian pelaku mengajak untuk bertemu dan disetujui oleh korban dengan catatan membawa anak perempuan yang berusia 7 tahun," kata dia Kamis (20/5).

Beddy mengatakan, mereka berdua berboncengan sepeda motor menuju ke kediaman pelaku di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, pelaku terlebih dahulu berziarah di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Penculikan pun terjadi ketika mereka dalam perjalanan menuju ke rumah Rachmad. Saat itu, pelaku meminta TS mampir ke restoran padang di Jalan Balai Pustaka No 1, Rawamangun, Jakarta Timur. Sementara pelaku dan anak korban menunggu di sepeda motor.

"Tapi karena antrean panjang, korban tidak jadi pesan nasi padang, pas keluar si cowok ini sama anaknya tidak ada, paniklah dia terus minta tolong sama tukang parkir dan pengemudi ojek daring untuk diantarkan ke kantor polisi," ujar dia.

Beddy menerangkan, korban mengadukan persoalan ke Polsek Pulogadung. Dia lalu memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pulogadung untuk memburu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan pelaku dan anak korban di dalam kontrakan. Selain itu, didapati juga tas milik korban yang di dalamnya terdapat ponsel.

Beddy menerangkan, pelaku sedang diperiksa di Polsek Pulogadung.

"Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan," tandas dia.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP