Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bocah 15 tahun jadi dalang puluhan kasus penjambretan di Tangerang

Bocah 15 tahun jadi dalang puluhan kasus penjambretan di Tangerang 8 Jambret Handphone di Tangerang. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Delapan penjambret spesialis ponsel ditangkap anggota Polsek Jatiuwung setelah beraksi di puluhan lokasi wilayah Tangerang. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan para pelaku mengincar pejalan kaki atau pengendara motor yang main ponsel saat di jalanan.

"Pelaku kami amankan di beberapa tempat berbeda, pengakuannya baru beraksi selama satu bulan, tapi masih kami dalami, karena diakui juga mereka sudah puluhan kali menjambret," ujar Eliantoro, Kamis (9/8/2018).

Dia menjelaskan, penangkapan delapan jambret ini berawal ketika 4 pelaku yakni CD, WM, HD dan YD, pada hari Selasa (7/8/2018) di Jalan Mortir II Perum Taman Gebang Raya Rt 04/006 Periuk Tangerang secara bersama-sama melancarkan aksinya.

Saat itu keempatnya, menghampiri seorang lelaki bernama Cecep Nugraha yang sedang memainkan HP di pinggir Jalan, kemudian para pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor menghampiri korban dan salah satu pemboncengnya merampas Hp Xiomi Redmi 3 miliknya.

"Sialnya, pelaku berinisial CD dan WM yang berboncengan terjatuh dari kendaraannya, sehingga pelaku WM tertangkap, sementara CD dan 2 rekannya HD dan YD berhasil melarikan diri," terang Kapolsek.

Dengan penangkapan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung pimpinan AKP Zazali Hariyono, melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain, setelah pelaku WM bernyanyi di hadapan polisi.

"Ketiga pelaku CD, HD dan YD akhirnya berhasil diamankan. Kemudian kami kembangkan lagi, sampai mendapati 4 identitas pelaku lain yang sama-sama pejambret Hp," ucapnya.

Tidak lama ditangkap lagi 4 orang rekanya, yang dalam aksinya selalu bersama sama yakni KV, RM, FR dan KR. Dalam keterangannya, komplotan ini mengaku baru satu bulan dalam melancarkan aksinya di 22 tempat (TKP).

"13 kali di wilayah Jatiuwung, 2 kali di Karawaci, 1 kali di Neglasari, 1 kali di wilayah Cipondoh, 3 kali di Pasar Kemis, 1 kali Serpong dan 1 kali di Kelapa dua Tangsel," cetus Kapolsek.

Kapolsek yang didampingi Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim AKP Zazali H, juga mengatakan bahwa salah satu pelaku CD masih di bawah umur (15) namun dialah yang bertindak sebagai otak kejahatannya.

Ke delapan pelaku bersama beberapa barang bukti 4 unit sepeda motor milik para pelaku yang digunakan dalam setiap aksinya itu, kini diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP