Bobol Kartu Kredit WNA Jepang, Agen Travel Jual Tiket Diduga Libatkan Artis
Merdeka.com - Polisi membongkar kasus illegal access atau carding di Surabaya. Modusnya, data kartu kredit digunakan untuk membeli dan menjual tiket pesawat dan hotel dengan harga murah meriah di bawah pasaran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial SG, FD, dan MR.
Untuk tersangka SG dan FD, merupakan pemilik agen travel yang menjualkan tiket maskapai penerbangan dan hotel. Sedangkan tersangka MR, merupakan orang yang bertugas melakukan carding.
"Tersangka SG dan FD ini membuka usaha travel agen dengan iming-iming promo tiket diskon 20%-30%, yang mana media promosinya melalui akun Instagram atas nama @TN (tiketkekinian)," ujar Trunoyudo, Kamis (27/2).
Modus Pelaku
Dia menambahkan, modus operasional dalam kasus ini, para tersangka mencari pelanggan yang berminat memesan tiket maskapai atau kamar hotel. Lalu agar lebih meyakinkan, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website Traveloka.com dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan.
Setelah mendapatkan tiket yang ditarget, tersangka SG dan FD lalu membeli tiket tersebut dari MR yang dalam kasus ini merupakan pelaku illegal akses jenis carding.
"Para tersangka membeli tiket dari hasil carding kartu kredit. Kemudian menjualnya lagi ke pelanggan seharga 70 sampai 75 persen dari harga resmi," tegasnya.
Ia kembali menjelaskan, tersangka MR sendiri mendapatkan data kartu kredit milik orang lain secara illegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer melalui media social Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Data yang dibobol ini diketahui milik dari warga negara Jepang.
Lalu berapa keuntungan yang didapat oleh para tersangka, ia menjelaskan, untuk tersangka SG yang melakukan perbuatan tersebut sejak Februari 2019, sudah mendapatkan keuntungan hingga Rp400 juta. Sedangkan untuk tersangka FD yang melakukan sejak awal 2018, meraup keuntungan hingga Rp240 juta.
"Tersangka MR melakukan perbuatan tersebut sejak Maret 2019. Keuntungan yang didapat mencapai Rp240 juta," tegasnya.
Uniknya, dalam kasus ini para tersangka sempat melibatkan para artis dan selebgram untuk mempromosikan penjualan tiketnya. Para artis yang pernah diendorse antara lain berinisial GA, TM, JI, BW, AW, dan RS.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya