Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bobol Bank Modus Skimming, Warga Estonia Kuras Uang Nasabah Rp1,4 Miliar

Bobol Bank Modus Skimming, Warga Estonia Kuras Uang Nasabah Rp1,4 Miliar Warga Estonia Rampok Bank. Ady Anugarahadi/Liputan6.com

Merdeka.com - Dua warga negara Estonia membobol bank pelat merah dengan metode skimming. Kedua pelaku berhasil menguras rekening milik nasabah senilai Rp1,4 miliar.

Kasus ini terbongkar usai polisi menerima laporan dari salah satu Bank BUMN. Ada salah satu nasabah mengeluh uang Rp300 juta di rekening lenyap secara misterius.

Uang di rekening itu belakangan diketahui lenyap akibat ulah SP (24) dan rekannya yang kini masih menjadi buronan polisi. Mereka berdua berasal dari Estonia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, SP sebagai eksekutor diberikan instruksi oleh rekannya memasukkan kartu ke mulut Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah dipasang alat skimming. Zulpan masih menyembunyikan indentitas pelaku yang memberikan instruksi. Namun, kata dia, arahan-arahan diterima SP via media sosial telegram.

"Sehingga dia beraksi berdasarkan instruksi dari rekannya, sudah kita miliki namanya. Saat ini kami tetapkan DPO," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).

Modus Pelaku

Metode skimming digunakan pelaku yakni menggunakan kartu khusus untuk menampung data yang sudah ditarget menjadi korban.

"Nanti diakses dengan mesin encoder yang terhubung dengan laptop," ujar dia.

Zulpan menyebut, pelaku mengalihkan uang nasabah ke rekening lain sesuai permintaan dari rekannya.

"Keuntungan yang diperoleh tersabgka selama beraksi dari 900 US Dolar hingga 1.050 US Dolar," ujar dia.

Sementara itu, Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomy Haryono menerangkan, pelaku inisial SP bukan orang yang menempel alat skimming pada mesin ATM tertentu.

"Pelaku yang kita tangkap ini adalah eksekutor, dia diperintah oleh seorang DPO untuk ambil uang dan transfer uang," ujar dia.

Data Nasabah Dikantongi Pelaku

Tomy menerangkan, DPO telah mengantongi data nasabah yang dirugikan. Nanti, si DPO tinggal memberikan instruksi ke SP untuk mengeruk uang di ATM para korban.

"Jadi si pelaku diperintahkan oleh seseorang untuk menggesekkan kartu ini ke card reader itu menggunakan aplikasi team viewer yang diinstal di laptop si pelaku dari jarak jauh dikontrol, ikuti instruksi, gesek, dan transfer uang," ujar dia.

Tomy menyebut, hasil penyelidikan uang yang disetorkan dibelikan bitcoin. Terkait hal ini, penyidik mendalami kemungkinan adanya pencucian uang.

"Arahnya kripto missing seperti wadah uang dari TTPU ditampung ke sana," ujar dia.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal berlapis Pasal 363 KUHP, Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal berlapis diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui skimming," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP